Menurutnya kejadian perkara pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 wib di tegalan yang berlokasi di Dusun Palegin Kec. Gapura Kab. Sumenep.
“Tersangka J melakukan penganiayaan dikarenakan dirinya ada dendam pribadi,” ungkap Widiarti.
Widiarti menjelaskan bahwa hari rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Korban S pamit kepada istrinya pergi ke kebun untuk memanjat pohon siwalan dan mengambil air degen yang ada di atas pohon siwalan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya