Kapolri Pastikan Tindak Tegas TPPU Pengembangan Emas Ilegal Hasil Peti

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri jenderal Sigit

Kapolri jenderal Sigit

Jakarta, Transatu.id– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Berkaitan kasus tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskim telah menggeledah Toko Emas Semar yang berlokasi di kawasan Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa kasus ini masih berjalan.

Menurutnya perkembangan detail perkara nantinya akan diungkap setelah penyelidikan dan penyidikan dilakukan.

“Nanti akan dijelaskan secara khusus karena itu sedang berjalan,” ucap Jenderal Sigit kepada para wartawan di Jakarta.

Kapolri memastikan tidak akan pandang bulu dalam penanganan perkara tersebut.

“Jadi intinya kita meminta Bareskrim menelusuri dan menindak tegas siapapun yang terlibat,” ujarnya.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak Pimpin Langsung Penggeledahan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memimpin langsung penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2/2025).

Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Adapun kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019-2022 yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026)

Hasil penggeledahan, kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen serta barang bukti lain hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Ia menambahkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan juga transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.

Di sisi lain, mengatakan saat ini penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Terlebih, kata dia, berdasarkan data dari PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 Triliun.

Transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Saiful Chaniago Desak Wapres Gibran Mundur Terhormat Demi Kewibawaan Bangsa
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim : PETI Wilayah Sumatera Kalimantan dan Jawa Capai Rp 992 triliun Hasil Temuan PPATK
Kapolsubsektor Tabir Timur Himbau dan Sosialiasi Larangan PETI
Gas 3 Kg Langka di Tebo, Komisi III DPRD Imbau Perusahaan dan Pejabat Gunakan Elpiji Non-Subsidi
Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:08 WIB

Kapolri Pastikan Tindak Tegas TPPU Pengembangan Emas Ilegal Hasil Peti

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim : PETI Wilayah Sumatera Kalimantan dan Jawa Capai Rp 992 triliun Hasil Temuan PPATK

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:15 WIB

Kapolsubsektor Tabir Timur Himbau dan Sosialiasi Larangan PETI

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:34 WIB

Gas 3 Kg Langka di Tebo, Komisi III DPRD Imbau Perusahaan dan Pejabat Gunakan Elpiji Non-Subsidi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Berita Terbaru