Menurut Dzul, bantuan sosial (Bansos) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak dicairkan melalui perantara orang lain, melainkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sendiri, dan tidak bisa diwakilkan kepada siapapun juga.
“Yang wajib mencairkannya ya harus orangnya sendiri (penerima, red) sesuai data yang sudah di verifikasi. Dan nanti juga datanya sudah ada di Bank BPRS Bhakti Sumekar senagai bank penyalur” jelasnya.
Zoel kembali mewanti-wanti penerima agar lebih percaya kepada Dinsos P3A Sumenep serta bank penyalur yang sudah menyiapkan segala sesuatu persyaratan yang nantinya harus penuhi para penerima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







