“Semua sudah kita dapatkan dari keterangan Kepala Desa sendiri maupun Sekretaris Desa yang juga mengakui bahwa alat – alat tersebut memang yang digunakan,” terangnya.
Sementara untuk Surat – Surat yang palsu tersebut digunakan untuk menjadi Dokumen syarat permohonan untuk membuat Warkat. Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui pula bahwa Identitas warga Desa dicatut untuk memalsukan Surat – Surat.
“Beberapa warga memang benar telah dipakai, dicatut namanya dengan meminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan dalam Surat – Surat tersebut, sedangkan warga itu sendiri tidak mengetahui dan menyatakan tidak pernah memiliki atau menguasai tanah tersebut,” tuturnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disinggung soal apakah nantinya akan ada yang ditetapkan menjadi tersangka lainnya, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, “Segala kemungkinan itu pasti ada, yaa kita lihat saja nanti sepekan kedepan, semua masih terus kami dalami,” pungkasnya. (Yanto)