Kades Kohod Bersama 3 Orang Lainya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Dengan Yang Lain?

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri. Selasa, 18/02/2025 (Dok. Yanto)

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri. Selasa, 18/02/2025 (Dok. Yanto)

Kabupaten Tangerang, Transatu – Akhirnya setelah menunggu cukup bukti – bukti, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan Dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang juga turut dihadiri pihak Eksternal.
“Kemudian dari hasil gelar perkara tersebut, kami seluruh Penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan Empat orang tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (18/02/2025).

Baca Juga :  Merasa Tidak Aman Pasca Diteror, RMS Laporkan MN dan WA Ke polres Pamekasan

“Biar enak kita sebutkan Inisal saja ya, ? Dengan ini menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK (Sedkes Kohod,) Saudara SP selaku Penerima Kuasa, dan Saudara CE selaku penerima. Mereka secara resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Keempat tersangka, terbukti secara langsung terlibat dalam melakukan pemalsuan Surat Permohonan Hak atas tanah, dan Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak Tahun 2023.

“Mereka secara bersama – sama telah membuat dan menggunakan Surat palsu berupa Girik, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah, Surat Pernyataan tidak sengketa, Surat keterangan tanah, Surat keterangan pernyataan kesaksian, Surat kuasa pengurusan permohonan Sertifikat dari warga Desa Kohod dan Dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” imbuhnya.

Baca Juga :  Deklarasi PPRI di Pamekasan: Sinergi Baru Kawal Petani Tembakau

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page