Kabupaten Tangerang, Transatu – Akhirnya setelah menunggu cukup bukti – bukti, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan Dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang juga turut dihadiri pihak Eksternal.
“Kemudian dari hasil gelar perkara tersebut, kami seluruh Penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan Empat orang tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (18/02/2025).
“Biar enak kita sebutkan Inisal saja ya, ? Dengan ini menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK (Sedkes Kohod,) Saudara SP selaku Penerima Kuasa, dan Saudara CE selaku penerima. Mereka secara resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat tersangka, terbukti secara langsung terlibat dalam melakukan pemalsuan Surat Permohonan Hak atas tanah, dan Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak Tahun 2023.
“Mereka secara bersama – sama telah membuat dan menggunakan Surat palsu berupa Girik, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah, Surat Pernyataan tidak sengketa, Surat keterangan tanah, Surat keterangan pernyataan kesaksian, Surat kuasa pengurusan permohonan Sertifikat dari warga Desa Kohod dan Dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” imbuhnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya