IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Jurnalis Dipukul, Dicekik, hingga Rekaman Video Dihapus Belasan Orang, AJI Jambi Desak Polisi Usut Tuntas

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi jurnalis independen

Aliansi jurnalis independen

Dodi Saputra (23), jurnalis di NTV, mendapatkan intimidasi dan kekerasan fisik usai meliput pertambangan emas tanpa izin atau PETI di Dam Betuk, Desa Tambang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Jumat (7/11/2025). Dia sempat dikepung, dicekik, hingga mendapatkan ancaman dari belasan orang tak dikenal yang diduga pro PETI.

Awalnya, Dodi bersama rekannya bernama Nur Riko (42), kontributor NTV, mendapatkan informasi tentang inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan rombongon Wakil Bupati Merangin Abdul Khafid terkait PETI yang merusak lingkungan di Dam Betuk. Para jurnalis termasuk Dodi dan Riko kemudian melakukan liputan di lokasi tersebut.

Sebagai kameramen, Dodi intens mengambil video hingga melakukan wawancara Wakil Bupati Merangin. Tidak ada kendala saat ia meliput kegiatan inspeksi ini.

Namun, setelah dia merekam video kepulangan rombongan Wakil Bupati Merangin, tiba-tiba datang belasan warga yang diduga pro PETI. Rombongan ini mengepung Dodi saat dia hendak menyalakan sepeda motor.

Rombongan ini tidak terima liputan yang dilakukan Dodi. Di antara mereka bahkan ada yang memukul jurnalis tersebut, tetapi berhasil ditangkis dengan tangan.

“Ngapo divideo-video-in? Jangan diberitakan. Kalau diberitakan, aku cari kamu,” kata salah satu warga tersebut saat itu.

“Ramai yang mengadang. Posisi motor saya ditahan. Ada yang mau mukul, langsung saya tahan. Ada cekik saya, lumayan kuat (cekik),” kata Dodi, Selasa (11/11).

Dodi mengatakan salah satu orang yang tidak dikenal itu bahkan mengambil ponselnya dan menghapus video liputan di Dam Betuk.

“HP saya diambil, terus videonya langsung dihapus. Dia langsung menghapus sendiri, termasuk video di file tempat sampah,” kata Dodi.

Sementara itu, jurnalis lainnya termasuk Riko, sudah pergi lebih dahulu sehingga tinggal Dodi yang mengalami intimdasi. Usai videonya dihapus, barulah Dodi dipersilakan pergi.

“Saya mau pergi, terus ada ancaman ‘jangan dibertain. Kalau diberitain kutandai kau'” ujar Dodi saraya mengulang perkataan orang yang mengepungnya.

Pada malam harinya, Dodi bersama Nur Riko melaporkan kasus kekerasan tersebut ke Polres Merangin. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STP/576/XI/RES.1.24./2025.

Nur Riko mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Polres Merangin atas laporan rekannya.

“Laporan kami ditandaklanjut atau tidak, kami tidak tahu. Sampai saat ini belum ada kabar dari kepolisian. Kami masih menunggu,” katanya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, menyesali tindakan kekerasan jurnalis ini. Tindakan yang menimpa Dodi jelas mencederai kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis.

Perlu diingat, pertama, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap jurnalis tadi jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

Kedua, tindakan intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan rombongon diduga pro PETI ini merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Dengan ini, AJI Jambi menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan terhadap jurnalis NTV, Dodi Saputra.
2. Mendesak Polres Merangin agar segera mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis ini.
3. Meminta kepolisian menjamin keamanan jurnalis di Merangin dalam proses peliputan.
4. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan pelindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Pelindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
5. Mengimbau seluruh jurnalis di Jambi agar terus mendukung penegakan hukum dan tidak memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan pribadi.



Narahubung: Bidang Advokasi AJI Jambi, Bima Pratama – 0812-8810-1987

Penulis: Bidang Data dan Informasi AJI Jambi, Sobar Alfahri

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumenep Tegaskan Pentingnya Penyegaran Ditubuh Dinas
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI
Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai
Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam
Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel
Baru Selesai Dibangun Lampu Taman Rp3 Miliar di Sebelah Polres Mati, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:23 WIB

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:56 WIB

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam

Berita Terbaru