Jurnalis Dipukul, Dicekik, hingga Rekaman Video Dihapus Belasan Orang, AJI Jambi Desak Polisi Usut Tuntas

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi jurnalis independen

Aliansi jurnalis independen

Dodi Saputra (23), jurnalis di NTV, mendapatkan intimidasi dan kekerasan fisik usai meliput pertambangan emas tanpa izin atau PETI di Dam Betuk, Desa Tambang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Jumat (7/11/2025). Dia sempat dikepung, dicekik, hingga mendapatkan ancaman dari belasan orang tak dikenal yang diduga pro PETI.

Awalnya, Dodi bersama rekannya bernama Nur Riko (42), kontributor NTV, mendapatkan informasi tentang inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan rombongon Wakil Bupati Merangin Abdul Khafid terkait PETI yang merusak lingkungan di Dam Betuk. Para jurnalis termasuk Dodi dan Riko kemudian melakukan liputan di lokasi tersebut.

Sebagai kameramen, Dodi intens mengambil video hingga melakukan wawancara Wakil Bupati Merangin. Tidak ada kendala saat ia meliput kegiatan inspeksi ini.

Namun, setelah dia merekam video kepulangan rombongan Wakil Bupati Merangin, tiba-tiba datang belasan warga yang diduga pro PETI. Rombongan ini mengepung Dodi saat dia hendak menyalakan sepeda motor.

Rombongan ini tidak terima liputan yang dilakukan Dodi. Di antara mereka bahkan ada yang memukul jurnalis tersebut, tetapi berhasil ditangkis dengan tangan.

“Ngapo divideo-video-in? Jangan diberitakan. Kalau diberitakan, aku cari kamu,” kata salah satu warga tersebut saat itu.

“Ramai yang mengadang. Posisi motor saya ditahan. Ada yang mau mukul, langsung saya tahan. Ada cekik saya, lumayan kuat (cekik),” kata Dodi, Selasa (11/11).

Dodi mengatakan salah satu orang yang tidak dikenal itu bahkan mengambil ponselnya dan menghapus video liputan di Dam Betuk.

“HP saya diambil, terus videonya langsung dihapus. Dia langsung menghapus sendiri, termasuk video di file tempat sampah,” kata Dodi.

Sementara itu, jurnalis lainnya termasuk Riko, sudah pergi lebih dahulu sehingga tinggal Dodi yang mengalami intimdasi. Usai videonya dihapus, barulah Dodi dipersilakan pergi.

“Saya mau pergi, terus ada ancaman ‘jangan dibertain. Kalau diberitain kutandai kau'” ujar Dodi saraya mengulang perkataan orang yang mengepungnya.

Pada malam harinya, Dodi bersama Nur Riko melaporkan kasus kekerasan tersebut ke Polres Merangin. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STP/576/XI/RES.1.24./2025.

Nur Riko mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Polres Merangin atas laporan rekannya.

“Laporan kami ditandaklanjut atau tidak, kami tidak tahu. Sampai saat ini belum ada kabar dari kepolisian. Kami masih menunggu,” katanya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, menyesali tindakan kekerasan jurnalis ini. Tindakan yang menimpa Dodi jelas mencederai kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis.

Perlu diingat, pertama, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap jurnalis tadi jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

Kedua, tindakan intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan rombongon diduga pro PETI ini merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Dengan ini, AJI Jambi menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan terhadap jurnalis NTV, Dodi Saputra.
2. Mendesak Polres Merangin agar segera mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis ini.
3. Meminta kepolisian menjamin keamanan jurnalis di Merangin dalam proses peliputan.
4. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan pelindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Pelindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
5. Mengimbau seluruh jurnalis di Jambi agar terus mendukung penegakan hukum dan tidak memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan pribadi.



Narahubung: Bidang Advokasi AJI Jambi, Bima Pratama – 0812-8810-1987

Penulis: Bidang Data dan Informasi AJI Jambi, Sobar Alfahri

Baca Juga :  Pemuda Desa Kebun Kamal Amankan Begal yang Beraksi Malam Tahun Baru
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page