“Kami tetap pantau kios-kios pupuk bersubsidi ini, kalau tetap begitu, maka kami akan memberikan rekomendasi kepada distributor dengan tembusan pupuk Indonesia untuk bisa mencabut izinnya,” tegasnya.
Apabila alasannya adalah Medan yang jauh antara lokasi kios dan kelompok tani, maka bisa membuat kesepakatan terpisah terkait ongkos kirimnya.
“Intinya HET itu harga di tempat, jadi atas alasan apapun tidak bisa dibenarkan menjual di atas HET, makanya di nota penjualan pupuk bersubsidi tidak boleh diatas HET, kemudian ongkos kirimnya bisa dirembuk terpisah di luar harga pupuk,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT