Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal merek PCX di Pulau Madura kini bukan sekadar marak tetapi sudah terang-terangan menantang aparat penegak hukum, Selasa (12/08/2025)
Dugaan lemahnya pengawasan Bea Cukai Madura membuat produk tanpa pita cukai ini bebas beredar, dari pelosok desa hingga pusat kota.
Pantauan Transatu, rokok PCX mudah ditemukan di Kecamatan Galis, Pademawu, hingga pusat kota Pamekasan. Tak hanya itu, peredarannya juga meluas ke Kabupaten Sumenep, mencakup Kecamatan Lenteng, Ganding, Prenduan, dan beberapa titik lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, beberapa pedagang di Sampang dan Bangkalan juga sudah kedapatan menjual produk ini.
Dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi bercukai, PCX menjadi incaran pekerja harian dan remaja, sekaligus memukul penerimaan negara dari sektor cukai tembakau.
A. Rahman, pemerhati kebijakan fiskal asal Pamekasan, menilai fenomena ini sebagai bukti telanjang bahwa penegakan hukum di sektor cukai sedang lumpuh.
“Ini bukan lagi masalah kecil. Negara sedang dibobol setiap hari, dan pihak yang seharusnya menutup celah justru seperti menutup mata. Kalau Bea Cukai masih diam, artinya mereka memberi karpet merah untuk para pelaku,” tegas Rahman, Kamis (7/8).
Menurutnya, distribusi rokok ilegal ini terorganisir rapi dengan jaringan penjualan yang sulit dilacak. Barang bergerak melalui warung kecil, toko kelontong, hingga jalur informal lainnya semuanya nyaris tanpa gangguan dari aparat.
“Bahkan banyak pedagang tak sadar menjual barang haram ini. Itu bukti pengawasan dan edukasi instansi terkait sangat buruk. Tidak ada keseriusan memutus rantai peredaran,” tambahnya.