MERANGI,Transatu.id – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin tidak hanya berhenti pada proses hukum yang berjalan, tetapi juga memunculkan sejumlah kejanggalan yang sulit diabaikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, penarikan dana BOS sebesar Rp561 juta terjadi pada 10 Juni 2022. Waktu ini menjadi krusial, karena berada dua hari sebelum pelantikan kepala sekolah baru, Nukman, S.Pd, yang resmi menjabat pada 12 Juni 2022 menggantikan Sugimin, S.Pd.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa dana dalam jumlah besar tersebut diserahkan kepada kepala sekolah lama. Jika hal ini benar, maka titik awal pergerakan dana justru terjadi sebelum pergantian kepemimpinan. Klaim terkait penarikan dana pada 10 Juni 2022 tersebut diperkuat dengan bukti rekening koran yang diperoleh JambiDaily.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, pada 19 Juni 2022 sehari sebelum serah terima jabatan kembali terjadi penarikan dana sebesar Rp128 juta oleh bendahara. Namun, dana tersebut tidak diserahkan kepada kepala sekolah baru, melainkan tetap berada di tangan bendahara.
Klaim penarikan kedua ini juga diperkuat dengan data rekening koran yang sama yang berhasil dihimpun JambiDaily.
Ironisnya, pada saat yang sama, kepala sekolah yang baru menjabat justru diinformasikan bahwa kas sekolah dalam kondisi kosong.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







