JAMBI — Isu panas bergulir di jagat maya! Kabar “setoran” Rp100 juta dari Kepala Desa Sekancing, Kabupaten Merangin, ke oknum aparat Polda Jambi demi mengamankan aktivitas tambang emas ilegal (PETI), akhirnya dibantah keras oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi.
Pesan berantai yang beredar di Messenger dan grup WhatsApp menyebutkan Kades Sekancing, Sapri, telah “menyelesaikan urusan” dengan menyetor uang agar alat beratnya bisa kembali beroperasi.
Dalam pesan itu bahkan tertulis:
“Kades Sekancing sudah setor Rp100 juta ke Polda Jambi. Alatnya sudah dikeluarkan, Senin 13 Oktober 2025 sudah bisa masuk lagi, aman-aman saja.”
Kabar ini sontak meledak dan menimbulkan gejolak publik, memunculkan dugaan adanya “jual beli hukum” di tubuh aparat. Namun, AKBP Hadi langsung menepis keras tuduhan itu.
“Itu fitnah! Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari siapa pun. Informasi itu tidak benar dan sangat menyesatkan. Kami akan tindak tegas penyebar isu ini,”tegas AKBP Hadi saat dikonfirmasi elangnusantara.com, Kamis (16/10/2025).
Perwira menengah yang dikenal tegas ini menegaskan, penyebaran berita bohong seperti itu bukan hanya merusak citra institusi Polri, tetapi juga bisa berujung penjara!
“Siapa pun yang menyebar fitnah ini bisa dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (3), ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp750 juta,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Hadi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap PETI di Merangin masih berjalan dan tidak ada kompromi terhadap siapa pun yang terlibat — termasuk pejabat desa.
“Kami tegaskan, tidak ada kompromi untuk kasus PETI. Kalau ada Kades yang bermain, pasti kami sikat. Tapi jangan berani menebar fitnah tanpa bukti,” ujarnya lagi.
Sementara itu, tim elangnusantara.com masih berupaya mengonfirmasi langsung Kades Sekancing, Sapri, terkait isu yang membuat heboh tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak desa belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat berharap Polda Jambi bersikap transparan dan menindak tegas siapa pun yang menyebar berita palsu. Sebab, rumor liar seperti ini hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sebagai media, elangnusantara.com menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri di atas kebenaran, menyajikan berita berimbang, dan menolak segala bentuk informasi yang tidak terverifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sumber : mediapolisinasional.net (MPN)