Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi google alat diduga alat kades sekancing

Foto ilustrasi google alat diduga alat kades sekancing

JAMBI — Isu panas bergulir di jagat maya! Kabar “setoran” Rp100 juta dari Kepala Desa Sekancing, Kabupaten Merangin, ke oknum aparat Polda Jambi demi mengamankan aktivitas tambang emas ilegal (PETI), akhirnya dibantah keras oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi.

Pesan berantai yang beredar di Messenger dan grup WhatsApp menyebutkan Kades Sekancing, Sapri, telah “menyelesaikan urusan” dengan menyetor uang agar alat beratnya bisa kembali beroperasi.

Dalam pesan itu bahkan tertulis:

“Kades Sekancing sudah setor Rp100 juta ke Polda Jambi. Alatnya sudah dikeluarkan, Senin 13 Oktober 2025 sudah bisa masuk lagi, aman-aman saja.”

Kabar ini sontak meledak dan menimbulkan gejolak publik, memunculkan dugaan adanya “jual beli hukum” di tubuh aparat. Namun, AKBP Hadi langsung menepis keras tuduhan itu.

“Itu fitnah! Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari siapa pun. Informasi itu tidak benar dan sangat menyesatkan. Kami akan tindak tegas penyebar isu ini,”tegas AKBP Hadi saat dikonfirmasi elangnusantara.com, Kamis (16/10/2025).

Perwira menengah yang dikenal tegas ini menegaskan, penyebaran berita bohong seperti itu bukan hanya merusak citra institusi Polri, tetapi juga bisa berujung penjara!

“Siapa pun yang menyebar fitnah ini bisa dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (3), ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp750 juta,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Hadi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap PETI di Merangin masih berjalan dan tidak ada kompromi terhadap siapa pun yang terlibat — termasuk pejabat desa.

“Kami tegaskan, tidak ada kompromi untuk kasus PETI. Kalau ada Kades yang bermain, pasti kami sikat. Tapi jangan berani menebar fitnah tanpa bukti,” ujarnya lagi.

Sementara itu, tim elangnusantara.com masih berupaya mengonfirmasi langsung Kades Sekancing, Sapri, terkait isu yang membuat heboh tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak desa belum memberikan keterangan resmi.

Masyarakat berharap Polda Jambi bersikap transparan dan menindak tegas siapa pun yang menyebar berita palsu. Sebab, rumor liar seperti ini hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Sebagai media, elangnusantara.com menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri di atas kebenaran, menyajikan berita berimbang, dan menolak segala bentuk informasi yang tidak terverifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sumber : mediapolisinasional.net (MPN)

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Kasat Reskrim: Tak Ada yang Kebal Hukum, Semua Akan Dipanggil!
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page