Ingatnya Warga Tabir, Pengepul Mas Ilegal Milik Man, MDan, Kandor dan Saiful Sudah di Tutup Polisi

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi datangi usaha mas ilegal milik MAn desa Beluran polisi minta usaha ilegal itu ditutup

Polisi datangi usaha mas ilegal milik MAn desa Beluran polisi minta usaha ilegal itu ditutup

MERANGIN, Transatu.id — Menanggapi berita viral marak ya Aktivitas Pengepul Mas Ilegal di wilayah Hukum Polsek Tabir, Akhirnya ditutup Polisi.

Betapa tidak penutupan pengepul mas ilegal itu diberapa tempat seperti desa Beluran Panjang dan sekitar.

Untuk usaha ilegal yang ditutup polisi dalam himbauan Pembakaran Emas dari pertambangan emas Tampa Izin (Peti), MAN H.MDAN yang berada di desa Beluran Panjang untuk tidak melakukan aktifitas pembelian atau Pembakaran Emas dari hasil Peti

Selain dilanjut ke Tempat Pembakaran Emas Ksndor, SaifulAIFUL dan Lan berada di Kelurahan pasar Rantau Panjang Kecamtan Tabir untuk tidak melakukan aktifitas pembelian atau Pembakaran Emas dari hasil Peti.

“Menghinbau kepada saudara MAN, Saudara H.MDAN,Saudara KANDOR,Saudara SAIFUL,Saudara LAN untuk menutup Tempat Pembakaran atau Pembelian Emas dari hasil PETI,”ungkap Kapolsek Tabir AKP Munthe melalui melalui Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda S.Sinurat.

Polisi juga kepada Masyarakat Agar tidak melakukan Penambangan Emas Tampa Izin (PETI)di Wilayah Hukum Polsek Tabir atau di Desa Beluran Panjang dan Kelurahan pasar Rantau Panjang Kecamatan tabir Kabupaten Merangin dan sekitarnya.

Meminta Masyarakat untuk mendukung kegiatan Himbawan tersebut, sedangkan untuk kegiatan penutupan usaha mas ilegal itu Selasa 16 Desember 2025 14 .00 Wib Selesai.

Sasaran tempat diingatkan Desa Beluran Panjang, Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan tabir, penutupan usaha mas ilegal langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda S.Sinurat,S.H. Aipda Edi Susanto, Aipda Dedi Candra,S.H, Aipda L.Sialoho ,S.H., Aipda Reki Iskandar dan Briptu Iqbal.

Untuk selanjutnya apakah Man, Mdan, Kandor dan Saiful LAN berani ugal ugalan melancarkan usaha mas ilegal yang sudah diingatkan polisi sebagai penegak hukum negara.


Reporter Kholil King

Baca Juga :  Dugaan Korupsi 6 Proyek, Disdik Pesawaran Dilaporkan DPP KAMPUD ke Kejati Lampung
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Ingatkan SPBU Wilayah Jambi Untuk Kendaraan Mobil Modifikasi Ditolak
Bea Cukai Madura Main Bola Panas, 151 PR Ber-NPPBKC Belum Disetor, LP3: Aroma Tak Sedap Mulai Tercium
Pabrik Rokok Berdiri di Sawah Dilindungi, LP3 Desak Audit Hukum Izin Industri
GPR Tekan Bea Cukai Madura Buka Data Pita Cukai PR Putri Dina Diana & Air Bening Jaya
Skandal Perzinahan di Poli Anak, RSUD Mohammad Noer Tercoreng, AZ Divonis Ringan
Dua Hari Dua Malam Perjalan, Akhirnya Alat Berat di Lepaskan Polsek Jangkat
Infaq Pembangunan Musholla MTsN 3 Pamekasan Disamarkan Jadi ‘Masjid’ di Undangan Rapor
Setoran Diduga Jadi ‘Tiket Akses’ Ponsel di Rutan Kota Agung, Pengawasan KPR Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:24 WIB

Ingatnya Warga Tabir, Pengepul Mas Ilegal Milik Man, MDan, Kandor dan Saiful Sudah di Tutup Polisi

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:42 WIB

Kapolda Jambi Ingatkan SPBU Wilayah Jambi Untuk Kendaraan Mobil Modifikasi Ditolak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:34 WIB

Bea Cukai Madura Main Bola Panas, 151 PR Ber-NPPBKC Belum Disetor, LP3: Aroma Tak Sedap Mulai Tercium

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:16 WIB

Pabrik Rokok Berdiri di Sawah Dilindungi, LP3 Desak Audit Hukum Izin Industri

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:24 WIB

GPR Tekan Bea Cukai Madura Buka Data Pita Cukai PR Putri Dina Diana & Air Bening Jaya

Berita Terbaru

Forum Wartawan Pamekasan (FWP) menggelar FGD mengurai DTSEN di Kafe Manifesco, Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan, Senin (15/12/2025).

Berita

Warga Miskin Tak Dapat Bansos, FWP Gelar FGD Mengurai DTSEN

Selasa, 16 Des 2025 - 05:50 WIB

You cannot copy content of this page