Pamekasan, Transatu – Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Seorang warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan, Kamis (11/09/2025).
Laporan itu telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/34/IX/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tertanggal 11 September 2025.
Pelapor bernama Faridatul Hasanah (63), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Asemmanis I, RT/RW 003/001, Desa Larangan Tokol, Tlanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, Faridatul mengaku rumah miliknya serta rumah anaknya menjadi sasaran aksi pengrusakan oleh sekelompok orang.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Faridatul menuturkan, sejumlah orang yang disebut sebagai pihak lawan sengketa datang dan diduga melakukan perusakan terhadap bangunan rumah maupun perabotan di dalamnya.
Bagian rumah, dapur, serta perlengkapan rumah tangga seperti pulung, lingsir, dan sejumlah barang lain dilaporkan rusak parah.
“Awalnya saya dan anak saya berada di rumah. Tiba-tiba mereka datang dan langsung merusak. Barang-barang kami dihancurkan begitu saja. Saya kaget dan tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Faridatul dalam laporannya.
Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materi hingga Rp50 juta. Kerugian tersebut mencakup kerusakan bangunan serta perabot rumah tangga yang sudah tidak dapat digunakan kembali.
Faridatul menambahkan, dirinya merasa terancam dan kehilangan rasa aman.
“Rumah yang kami tempati bersama anak-anak sudah tidak aman lagi. Karena itu saya melapor ke pihak berwajib agar ada perlindungan dan proses hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia pun berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada warga lain yang mengalami hal serupa. Hukum harus ditegakkan, dan pelaku harus dihukum supaya jera,” pungkasnya.







