MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil tangkap seorang istri pembacokan suami Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin.

 

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan  mengakibatkan luka berat terhadap seorang pria didalam peristiwa tersebut, seorang perempuan berinisial M, yang merupakan istri siri korban, diduga melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis parang.

 

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman korban. Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Merangin pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VI/2026/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI.

 

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menangani perkara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku. Sebelumnya, keduanya diketahui pergi bersama mengunjungi rumah kakak terduga pelaku.