JAMBI, Transatu.id -- Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terbaru, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta keterangan ahli. Selain itu, dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut

 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersumber dari dana DAK. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

 

Sebagai bagian dari proses hukum, terhadap para tersangka juga telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan guna memperlancar proses penyidikan. Polda Jambi memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang menyangkut penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.