Demo Tak Terbendung, Formatur Bongkar Daftar Perusahaan Rokok di Depan Bea Cukai Madura
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Pamekasan, Transatu – Aksi yang digelar Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) pada Rabu (15/4/2026) tak hanya menyuarakan kritik umum terhadap lemahnya pengawasan cukai, tetapi juga mengungkap daftar perusahaan rokok (PR) yang disebut masuk dalam radar mahasiswa untuk ditindak.
Dalam pernyataannya, massa aksi menegaskan bahwa persoalan pita cukai ilegal tidak lagi bersifat sporadis, melainkan diduga telah melibatkan sejumlah pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Sumenep.
Ketua Formatur, Hendra, menyebut pihaknya telah menghimpun data lapangan yang kemudian menjadi dasar tuntutan kepada Bea Cukai Madura untuk segera melakukan penindakan tegas.
“Ini bukan asumsi tanpa dasar. Kami membawa data yang kami himpun di lapangan. Tinggal bagaimana aparat merespons secara serius atau tidak,” tegasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam aksi, Formatur merilis sejumlah perusahaan rokok yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan cukai, antara lain:
PR Mulya Indah (Dusun Talang, Desa Srongghi, Sumenep)
PR Agung Damar
PR Artha Jaya (Kecamatan Lenteng, Sumenep)
PR Supernova (Desa Prancak, Sumenep)
PR Alfian Rabbani (Desa Talang, Kecamatan Saronggi)
PR Mulya Indah (Jalan Raya Lenteng No. 5, Laok Lorong)
PR Bromo Mas (Kecamatan Manding, Sumenep)
PR Jalluh (Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk)
PR Dina Diana (Lenteng Barat)
PR Aing Bening Jaya (Lenteng Barat)
Mahasiswa menilai, nama-nama tersebut perlu menjadi prioritas pengawasan dan audit menyeluruh, terutama terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Formatur menegaskan bahwa publik membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Mereka meminta adanya audit lapangan, penindakan hukum, hingga transparansi hasil pengawasan.
“Kami tidak ingin ini berhenti di aksi saja. Harus ada tindak lanjut konkret. Jika terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih,” lanjut Hendra.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Madura terkait daftar PR yang disebutkan dalam aksi tersebut.
Penyebutan nama-nama PR dalam aksi ini menjadi perhatian serius karena membuka ruang pengawasan publik terhadap praktik industri rokok skala lokal. Namun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Aksi ini sekaligus menegaskan bahwa isu pita cukai ilegal di Madura telah memasuki fase baru dari sekadar kritik umum menjadi tuntutan terbuka yang menyasar pelaku usaha secara spesifik.
Polda Lampung Amankan Ketua LSM dan Oknum Wartawan, Diduga Peras Pejabat BPBD
Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Di Area Persawahan Pekon Tekad Pulau Panggung
Minta Kakanwil Kemenkumham Jatim Tegas Copot Kalapas, Karutan, KPLP dan KPR, Ratusan Masa Aksi Gelar Shalat Jenazah