Pamekasan, Transatu – Penanganan dugaan perusakan lahan dalam proyek jalan milik Dinas PUPR di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, memasuki fase krusial. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, aparat kepolisian resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Perkembangan ini menandai keseriusan aparat dalam mengusut kasus yang telah bergulir sejak Oktober 2025 tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peningkatan status dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya bukti permulaan yang dinilai cukup untuk ditindaklanjuti. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh pihak rekanan, yakni CV Dzarrin Putra Utama, pada masa pelaksanaan program di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan. Dalam prosesnya, penyidik telah melayangkan panggilan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk direktur perusahaan pelaksana. Namun, hingga dua kali pemanggilan, yang bersangkutan dilaporkan belum memenuhi undangan penyidik. Sumber internal menyebutkan bahwa ketidakhadiran tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam proses pendalaman perkara, meskipun penyidik tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Pelapor dalam kasus ini, Samsuri, menyatakan pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari bukti kepemilikan lahan hingga dokumentasi kerusakan yang diduga akibat aktivitas proyek. “Kami berharap proses ini segera menemukan titik terang, termasuk penetapan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah lanjutan dari aparat kepolisian. Tahapan berikutnya berpotensi mengarah pada penetapan tersangka, seiring dengan pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut proyek infrastruktur publik, yang semestinya berjalan sesuai prosedur tanpa merugikan masyarakat sekitar.