1. Transparansi jumlah pita cukai yang ditebus dua PR tersebut.
2. Proses hukum atas dugaan transaksi ilegal pita cukai.
Baca Juga:Bareskrim : PETI Wilayah Sumatera Kalimantan dan Jawa Capai Rp 992 triliun Hasil Temuan PPATK
3. Pemblokiran izin operasional jika terbukti menyalahgunakan pita cukai
4. Tindakan tegas Satgas Bea Cukai atas dugaan permainan cukai yang merugikan negara.
5. Penerapan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
6. Pemeriksaan aset pemilik PR dan pihak terlibat.
Idris menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kontrol publik agar aparat negara bertindak sesuai mandat dan menjaga pendapatan negara dari sektor cukai.