Widi menjelaskan bahwa barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan, dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif.
Baca Juga:Akibat Lemahnya Penindakan Rokok Ilegal, LMB Curigai Bea Cukai Madura Terima Uang Pengamanan
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.
"Atas perbuatannya tersangka ARA kini ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tegasnya.