Kuasa hukum terdakwa, Burhan mengucapkan terimakasih kepada hakim yang memeriksa dan memutus perkara, terutama kepada ketua Pengadilan Negeri Pamekasan atas profesionalitas dan keadilan yang telah ditunjukkan kepada kliennya.

“Saya ucapkan terimakasih banyak, semoga keadilan akan terus tercipta di PN Pamekasan,” ucapnya.

Selain itu, pengacara dari kantor hukum Hans Law Firm ingin memastikan bahwa laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen pembuatan sertifikat tanah di Tlontoraja yang masih dalam objek yang sama itu tetap berjalan di Polres Pamekasan.

“Kami pastikan laporan dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat yang dilaporkan ke Polres Pamekasan akan terus dikawal,” tambahnya.

dilansir dari media Pamekasan channel, Kuasa hukum Sumarmi, Ach Supyadi mengaku sudah menebak dari awal soal putusan hakim tunggal kepada terdakwa Syaikhoni Rahman.