AKBP Hendra menyebut bahwa pelaku mendapatkan barang-barang mercon tersebut melalui online.
“Berdasarkan hasil keterangan yang didapatkan dari pelaku, mereka mendapatkan barang-barang mercon dari online,” jelas AKBP Hendra.
Diketahui dari 8 tersangka yang diamankan, 4 orang sebagai panitia pelaksana pesta petasan diantaranya warga Proppo Pamekasan, inisial AS umur 40, FH umur 26, AM umur 25, dan FAY umur 24.
Sementara peran 4 tersangka lainnya sebagai donatur dana yakni, SA umur 39 thn alamat Ds. Akkor Kec.Palengaan sebagai penyumbang dana sebesar Rp. 1.000.000,- mercon berbentuk kereta api.
ML umur 30 alamat Ds. Panglemah Kec. Proppo (merakit mercon dan yang menyulut mercon di rangkaian yang berbentuk kereta api.