"Sekitar 300 titik tambang ilegal yang dibiarkan beroperasi oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, mungkin karena sebagian pemilik tambang ilegal itu adalah orang-orang yang dianggap tokoh masyarakat," ungkapnya.

Dasar hukumnya sudah jelas, ada Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian UU Nomor 3 Tahun 2020, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Polres Pamekasan melalui komando Kapolres bisa pilih mau menggunakan UU PPLH 2009 atau UU Minerba, asalkan mau serius untuk menindak tambang ilegal yang semakin gila dalam merusak alam," tegasnya.

Terpisah, Kabag Administrasi Perekonomian Sekda Pamekasan, Bachtiar Effendi, menyampaikan bahwa pemerintah sudah berulangkali melakukan pembinaan kepada pengusaha tambang ilegal, bahkan tahun lalu pejabat ESDM dan DPMPTSP provinsi Jawa Timur sudah didatangkan untuk mempermudah para pengusaha dalam mengurus ijin OSSnya.

"Tahun lalu, kami sudah datangkan pejabat Dinas ESDM dan DPMPTSP Jawa Timur ke sini, untuk memfasilitasi pengurusan ijin bagi pengusaha tambang, ternyata tidak ada yang ngurus," pungkasnya.