"Oleh karena itu kita mendukung dan berharap kepada Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara,"

"Demikian agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor khususnya di Provinsi Lampung dengan tuntutan yang seberat-beratnya,"

"Maka sudah sepatutnya kita menyampaikan laporan masyarakat atas pengelolaan uang rakyat oleh KPTR RPM Way Kanan dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3", tutup Seno Aji.

Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.

"Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung yaitu Bapak Dr. Kuntadi, dapat melakukan penegakan hukum,"