Selanjutnya tersangka FI berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh unit opsnal Satresnarkoba berupa 2 (dua) poket plastik klip berisi sabu berat netto 2,26 gram, dengan rincian, 1 (satu) poket plastik klip dengan berat netto 1,12 gram, 1 (satu) poket plastik klip dengan berat netto 1,14 gram, Seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol kecil warna bening yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) sedotan plastik yang saling terhubung, 1 (satu) Tas kantong kecil warna putih, (satu) bungkus paket warna merah, 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam, 5 (lima) pack plastik klip kosong, 1 (satu) dompet kecil warna hitam, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk SAMPOERNA MILD ISI 16, 1 (satu) sobekan tisu warna putih, 1 (satu) sobekan Lakban Warna merah, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor sim card : 081234532661, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan No.Pol : M 5792 TR, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih.