"Kami sudah berkomitmen apapun yang kami lakukan merupakan hasil kolaborasi bersama," kata Mayjen TNI Jamallulael.
Kakanwil DJBC Kalbagbar, Imik Eko Putro menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya distribusi barang ilegal berupa pakaian bekas di daerah sekitaran Kabupaten Bengkayang.
"Tim gabungan yang sedang berpatroli mendapati 1 unit truk yang diduga bermuatan barang ilegal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan ballpres," ujar Imik.
Imik melanjutkan, tim gabungan kemudian melakukan penyisiran terhadap jalur truk yang telah diamankan dan menemukan 1 truk lainnya yang juga membawa barang serupa.
“Dengan dua truk tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan APH lainnya untuk mengamankan sopir, truk, dan barang muatan, yang kemudian dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar pada 18 Februari 2025,” tambahnya. (Pendam XII/Tpr)