Penangkapan terhadap tersangka AM merupakan informasi dari masyarakat yang mengetahui terhadap keberadaan dari AM yang merupakan *DPO* terkait kasus pencurian dengan pemberatan berupa barang, uang , handphone , tas , perhiasan emas, di dalam rumah MALTUF ANWAR dan juga pencurian di beberapa Tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep sebanyak 3 kali.
"Tersangka AM berhasil di tangkap oleh anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 , sekira pukul 19.50 Wib tepat di pinggir jalan alamat Ds. Moncek timur Kec. Lenteng Kabupaten setempat," ungkap Kapolres Sumenep Henri Noveri.
Setelah dilakukan interogasi okeh anggota, AM mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut dan peran dari AM dalam pencurian tersebut ialah mencongkel / merusak pintu belakang rumah menggunakan alat berupa obeng
"Tersangka AM dalam melakukan aksinya dibantu oleh SAT dan MNR yang telah menjalani hukuman sebelumnya," papar Kapolres.
Barang Bukti telah dilimpahkan ke JPU diantaranya, satu buah tas warna putih tulang merk nem lok, satu buah tas warba merah merk loius vation, satu buah tas warna hitam, satu buah kotak perhiasan warna cokelat, satu buah kotak perhiasan warna merah, satu buah dosbuk handphone merk huwei, satu buah dosbuk handphone. merk huwei, satu unit hp merk vivo warna royal blue imei 1 : 863481040433714, Imei 2 : 863481040433706. Dan pasal yang diterapkan adalah