Miftah juga menerangkan bahwa, korban dipukuli suami karena menolak diajak berhubungan suami istri. Itu tidak benar, dan kami mau diturunkan.
Sebelumnya kasus penganiayaan suami berinisial AR, 28 tahun terhadap NS, 27 tahun mengejutkan publik karena mengakibatkan NS meninggal dunia.
Korban dipukuli suaminya sendiri, saat sedang berada di rumah mertua di wilayah Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, pada 4 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga:Setoran Diduga Jadi 'Tiket Akses' Ponsel di Rutan Kota Agung, Pengawasan KPR Dipertanyakan
Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia saat dirawat di Puskesmas Batang-Batang.
Menurut keluarga korban, AR bukan kali ini saja memukuli istrinya. "Sebelumnya pada bulan Juni lalu, korban juga pernah dipukuli di lokasi yang sama,_ pungkasnya (*)