Pamekasan, Transatu – Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sejak Rabu Sore hingga malam (5/11/2025), menyebabkan sejumlah kawasan permukiman tergenang air. Salah satu yang terdampak cukup parah adalah Perumahan Royal Panglegur di Kecamatan Tlanakan.
Genangan air yang mencapai ketinggian kurang lebih hingga 50cm itu membuat aktivitas warga terganggu. Sejumlah perabotan rumah terendam, sementara kendaraan sulit keluar dari area perumahan.
Warga pun mengeluhkan kondisi tersebut dan meminta pihak pengelola perumahan segera melakukan langkah konkret untuk mengatasi banjir yang berulang setiap kali hujan deras turun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang penghuni mengaku heran karena perumahan tersebut tergolong baru beroperasi dan belum lama dihuni. Namun, sistem drainase di lingkungan itu dinilai tidak berfungsi maksimal.
“Padahal ini perumahan baru. Harusnya sejak awal sudah dirancang sistem pembuangan air yang baik. Tapi sekarang malah banjir setiap hujan besar,” ujar salah satu warga kepada Transatu.id.
Warga lainnya menilai, pengembang tidak memperhitungkan kondisi topografi dan saluran air di sekitar lokasi pembangunan. Akibatnya, air hujan tidak memiliki jalur pembuangan yang cukup sehingga meluap ke jalan dan ke rumah warga.
Pihak pengelola perumahan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang wajib memastikan bahwa kawasan hunian yang dibangun memenuhi standar prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), termasuk sistem drainase dan pengendalian air hujan.
Pasal 35 undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan perumahan harus menjamin kelayakan lingkungan dan mengantisipasi dampak bencana seperti banjir.
Sementara Pasal 141 ayat (1) menyebutkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pembinaan agar setiap proyek perumahan sesuai dengan tata ruang serta tidak menimbulkan kerugian bagi penghuni.
Dengan dasar hukum itu, warga Royal Panglegur berhak menuntut pihak pengelola untuk segera memperbaiki infrastruktur drainase dan menjamin lingkungan permukiman tetap aman dan layak huni.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Pamekasan, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), turun tangan melakukan pengecekan terhadap sistem drainase dan izin lingkungan perumahan tersebut.
Mereka juga mendesak agar pengawasan terhadap proyek perumahan baru lebih ketat sejak tahap awal pembangunan.
“Kalau dari awal diperhatikan dengan benar, tidak akan begini. Ini perumahan baru tapi sudah langganan banjir. Kami minta pemerintah juga ikut mengawasi,” kata warga lainnya, Kamis (6/11/2025).
Kasus banjir di Perumahan Royal Panglegur menunjukkan lemahnya pengawasan dan perencanaan infrastruktur lingkungan pada proyek perumahan baru. Padahal, antisipasi banjir seharusnya menjadi prioritas utama sebelum pembangunan dimulai.
Warga kini menunggu langkah nyata dari pihak pengelola maupun pemerintah daerah untuk memastikan hunian mereka benar-benar aman dan nyaman di musim hujan mendatang.







