Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(PS) Hakim PN Tebo cek lokasi tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat di desa Sukadamai/foto: dok jambiprima.com

(PS) Hakim PN Tebo cek lokasi tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat di desa Sukadamai/foto: dok jambiprima.com

TEBO- Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo, Fadilah Usman, yang memimpin jalannya proses pemeriksaan setempat (PS) objek sengketa dalam perkara No6/Pdt.G/ 2025 antara Untung Swastadi kepala desa Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, selaku penggugat melawan Agus Salim Lubis sebagai tergugat, Jum’at,10 Oktober 2025.

Pantauan dilokasi objek sengketa, pada saat hakim memastikan awal penunjukan batas-batas tanah yang di sengketakan oleh penggugat Untung Swastadi tak lain Kades Sukadamai sempat di ricuh dengan pihak keluarga tergugat Agus Salim Lubis namun berhasil dilerai

Selanjutnya kembali hakim menanyakan batas titik lainnya dalam lokasi tanah yang di sengketakan, kuasa hukum penggugat ragu dan berbelit-belit untuk menentukan batas tanah.

Suratno, kuasa hukum penggugat Untung Swastadi yang turut berada di lokasi saat PS objek sengketa mengatakan, dari hasil pemeriksaan dilokasi yakin mereka bisa menunjukan batas-batas bagaimana di sebutkan dalam gugatan titik-titik tanah dalam sertipikat hak pakai (SHP) 32 Sukadamai yang saat ini dikuasai pihak tergugat,”katanya.

Kemudian tanah yang dikuasai tergugat, diklaim oleh penggugat masuk dalam lingkungan tanah fasum.

” Kalau gugatan pertama kami tidak bisa komentar, namun yang kedua kami hanya permasalahan tanah objek sengketa masuk dalam SHP32 Sukadamai,” kilah Suratno.

Sementara ditegaskan kuasa hukum tergugat, Leo Siahaan, ternyata objek sengketa yang kemarin tidak masuk, padahal di gugatan pertama masuk.

” Tadi saat dilokasi PS, kami keberatan terhadap penggugat tidak menarik pihak badan pertanahan nasional (BPN) sebagai tergugat atau di hadirkan pada saat PS. Sehingga kami keberatan, tadi ungkap Leo, objek-objek yang ditunjuk penggugat hanya menerka-nerka saja.

Leo meyakini dari hasil kesimpulan PS tadi, kami berkesimpulan gugatan bakal di niet Ontvankelijke verklaard,(NO) atau gugatan tidak dapat diterima, karena tidak di lengkapi pihak-pihak yang ditarik sebagai pihak yang menguasai objek sengketa.

” Saat dilokasi tadi keluarga klien sempat emosi ke penggugat, wajar kata Leo, seorang ibu sudah 45 tahun lebih tinggal di objek sengketa selama ini tidak pernah ada masalah sedikitpun dengan warga atau Kades, tiba-tiba atas nama Kades yang sekarang, baru timbul sengketa,” imbuhnya.

Menurut saya selaku kuasa hukum tergugat wajar seorang ibu di masa tuanya tiba-tiba digugat dan ini bener Leo, adalah kali kedua digugat, besok kalau seandai putusannya NO atau di tolak hakim apalagi yang mau di gugat. (*)

Sember : Jambiprimancom

Baca Juga :  Pelantikan Ormawa FAUD IAIN Madura Hadirkan Anggota DPRD Pamekasan hingga Jatim
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMD : Kita Sudah Minta Camat dan PJ Pulau Baru Untuk Sosialisasi ke Bawah Minimal RTdan Bakal Calon Kades
Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu
Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o
Arogansi Oknum Pengelola MBG Mantingan Disorot : Puluhan Siswa Keracunan, Jurnalis Diusir Saat Liputan
Polres Ngawi Amankan 10 Motor Pembalap Liar di Pitu
Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik
Polres Ngawi Kawal Unjuk Rasa ,Aksi Berjalan Lancar
Truk Bermuatan 10 Ton Pupuk Terguling di Tanjakan Soko Ngrambe, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:03 WIB

Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:21 WIB

Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:34 WIB

Arogansi Oknum Pengelola MBG Mantingan Disorot : Puluhan Siswa Keracunan, Jurnalis Diusir Saat Liputan

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:53 WIB

Polres Ngawi Amankan 10 Motor Pembalap Liar di Pitu

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:57 WIB

Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page