TEBO- Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo, Fadilah Usman, yang memimpin jalannya proses pemeriksaan setempat (PS) objek sengketa dalam perkara No6/Pdt.G/ 2025 antara Untung Swastadi kepala desa Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, selaku penggugat melawan Agus Salim Lubis sebagai tergugat, Jum’at,10 Oktober 2025.
Pantauan dilokasi objek sengketa, pada saat hakim memastikan awal penunjukan batas-batas tanah yang di sengketakan oleh penggugat Untung Swastadi tak lain Kades Sukadamai sempat di ricuh dengan pihak keluarga tergugat Agus Salim Lubis namun berhasil dilerai
Selanjutnya kembali hakim menanyakan batas titik lainnya dalam lokasi tanah yang di sengketakan, kuasa hukum penggugat ragu dan berbelit-belit untuk menentukan batas tanah.
Suratno, kuasa hukum penggugat Untung Swastadi yang turut berada di lokasi saat PS objek sengketa mengatakan, dari hasil pemeriksaan dilokasi yakin mereka bisa menunjukan batas-batas bagaimana di sebutkan dalam gugatan titik-titik tanah dalam sertipikat hak pakai (SHP) 32 Sukadamai yang saat ini dikuasai pihak tergugat,”katanya.
Kemudian tanah yang dikuasai tergugat, diklaim oleh penggugat masuk dalam lingkungan tanah fasum.
” Kalau gugatan pertama kami tidak bisa komentar, namun yang kedua kami hanya permasalahan tanah objek sengketa masuk dalam SHP32 Sukadamai,” kilah Suratno.
Sementara ditegaskan kuasa hukum tergugat, Leo Siahaan, ternyata objek sengketa yang kemarin tidak masuk, padahal di gugatan pertama masuk.
” Tadi saat dilokasi PS, kami keberatan terhadap penggugat tidak menarik pihak badan pertanahan nasional (BPN) sebagai tergugat atau di hadirkan pada saat PS. Sehingga kami keberatan, tadi ungkap Leo, objek-objek yang ditunjuk penggugat hanya menerka-nerka saja.
Leo meyakini dari hasil kesimpulan PS tadi, kami berkesimpulan gugatan bakal di niet Ontvankelijke verklaard,(NO) atau gugatan tidak dapat diterima, karena tidak di lengkapi pihak-pihak yang ditarik sebagai pihak yang menguasai objek sengketa.
” Saat dilokasi tadi keluarga klien sempat emosi ke penggugat, wajar kata Leo, seorang ibu sudah 45 tahun lebih tinggal di objek sengketa selama ini tidak pernah ada masalah sedikitpun dengan warga atau Kades, tiba-tiba atas nama Kades yang sekarang, baru timbul sengketa,” imbuhnya.
Menurut saya selaku kuasa hukum tergugat wajar seorang ibu di masa tuanya tiba-tiba digugat dan ini bener Leo, adalah kali kedua digugat, besok kalau seandai putusannya NO atau di tolak hakim apalagi yang mau di gugat. (*)
Sember : Jambiprimancom