Hak Jawab Yala Kopitiam Plus: Sudah Kantongi Izin Resmi Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Transatu – Manajemen Yala Kopitiam Plus Pamekasan akhirnya angkat bicara terkait tudingan yang menyebut usaha mereka belum mengantongi izin resmi, Sabtu (23/08/2025).

Melalui Lurah Barurambat Kota (Barkot), Pihak manajemen memastikan bahwa Yala Kopitiam Plus telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nomor 9120001331399 dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56101 yang terbit pada 1 Maret 2025.

Baca Juga :  Dekatkan Pelayanan ke Warga Pantura, Pemkab Pamekasan Luncurkan Program 'Paduka'

“Kopitiam sudah ber-NIB, punya Surat Keterangan Lingkungan Hidup Skala (SLHS). Karena resiko menengah rendah, cukup NIB saja,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan klarifikasi ini, manajemen berharap polemik mengenai izin usaha Yala Kopitiam Plus dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga :  DLH Pamekasan Diduga Manipulasi Data Sampah, Aktivis Forkot Curiga Penambahan Lahan TPA Angsanah

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Tabir Pertanyakan Kualitas Proyek Turap Puskesmas Rantau Panjang, Kadiskes Duit Negara Itu
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Mahasiswa Psikologi UTM Galakkan Inovasi Untuk Kemajuan Desa
Teken Tuntutan LP3 Soal PR di Sawah Produktif, Ketua Komisi II Terseret Dugaan Skandal Rokok Fly
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 4,29 Gram Sabu
LP3 Bongkar Dugaan Gudang Rokok di Lahan Dilindungi, DPRD Pamekasan: Jangan Ada Main Mata
Industri Rokok Menggurita di Sawah Produktif, Aktivis LP3 Desak Audit Perizinan Massal
Bupati Sumenep : ASN Harus Mampu Kuasai Teknologi 

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:19 WIB

Warga Tabir Pertanyakan Kualitas Proyek Turap Puskesmas Rantau Panjang, Kadiskes Duit Negara Itu

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:26 WIB

Mahasiswa Psikologi UTM Galakkan Inovasi Untuk Kemajuan Desa

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:14 WIB

Teken Tuntutan LP3 Soal PR di Sawah Produktif, Ketua Komisi II Terseret Dugaan Skandal Rokok Fly

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:10 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 4,29 Gram Sabu

Rabu, 3 Desember 2025 - 01:40 WIB

LP3 Bongkar Dugaan Gudang Rokok di Lahan Dilindungi, DPRD Pamekasan: Jangan Ada Main Mata

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page