Pamekasan, Transatu – Manajemen Yala Kopitiam Plus Pamekasan akhirnya angkat bicara terkait tudingan yang menyebut usaha mereka belum mengantongi izin resmi, Sabtu (23/08/2025).
Melalui Lurah Barurambat Kota (Barkot), Pihak manajemen memastikan bahwa Yala Kopitiam Plus telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nomor 9120001331399 dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56101 yang terbit pada 1 Maret 2025.
“Kopitiam sudah ber-NIB, punya Surat Keterangan Lingkungan Hidup Skala (SLHS). Karena resiko menengah rendah, cukup NIB saja,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan klarifikasi ini, manajemen berharap polemik mengenai izin usaha Yala Kopitiam Plus dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.