Hak Jawab Yala Kopitiam Plus: Sudah Kantongi Izin Resmi Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Transatu – Manajemen Yala Kopitiam Plus Pamekasan akhirnya angkat bicara terkait tudingan yang menyebut usaha mereka belum mengantongi izin resmi, Sabtu (23/08/2025).

Melalui Lurah Barurambat Kota (Barkot), Pihak manajemen memastikan bahwa Yala Kopitiam Plus telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nomor 9120001331399 dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56101 yang terbit pada 1 Maret 2025.

Baca Juga :  Upacara Hari Kesaktian Pancasila: Bupati Tekankan Implementasi Nilai Luhur dalam Kehidupan Nyata

“Kopitiam sudah ber-NIB, punya Surat Keterangan Lingkungan Hidup Skala (SLHS). Karena resiko menengah rendah, cukup NIB saja,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan klarifikasi ini, manajemen berharap polemik mengenai izin usaha Yala Kopitiam Plus dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Stadion Lapangan Bola Kaki Semanyo, Pemerintah dan Tomas Tolak Pekerjaan Tidak Sesuai Dengan RAB

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page