Transatu, Merangin- Bupati Merangin H Mashuri menegaskan, dalam rangka menghormati datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H, dalam rangka meningkatkan keimanan, dalam rangka menjaga ukhuwah Islamiah, tempat hiburan malam harus tutup.
Pengelola karaoke, panti pijat, esek-esek berkedok salon, hotel-hotel yang dijadikan tempat maksiat dan sebagainya, untuk tidak mengoperasikan tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan.
‘’Saya mangajak dan menghimbau semua pelaku usaha tersebut, agar tutup selama bulan puasa. Semboyan Merangin Kota Beriman, harus diwujudkan,’’ tegas Bupati pada rapat koordinasi dengan pelaku usaha di Ruang Pola kantor bupati, Kamis (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya