Pamekasan, Transatu – Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) melayangkan desakan keras kepada Bea Cukai Madura untuk mengusut dugaan penyalahgunaan pita cukai yang dikaitkan dengan dua pabrik rokok (PR) di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Dua PR yang dimaksud yakni PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya (ABJ). Keduanya diduga tetap melakukan pengeluaran pita cukai meski tidak menunjukkan aktivitas produksi sebagaimana mestinya.
Ketua GPR, Idris, menyebut dugaan tersebut berpotensi mengarah pada praktik jual beli pita cukai ilegal, bahkan disinyalir bisa masuk ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika tidak ada produksi tapi pita cukai terus keluar, maka ada indikasi perputaran uang gelap yang harus diusut. Bea Cukai tidak boleh tutup mata,” tegas Idris usai mengirimkan surat resmi ke Bea Cukai Madura, Senin (1/12/2025).
Idris menyebut praktik seperti itu merusak ekosistem industri tembakau dan mengancam penerimaan negara dari sektor cukai.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini merugikan keuangan negara, menghancurkan persaingan sehat, dan melecehkan hukum. Kalau dibiarkan, kerugiannya makin besar,” tambahnya.
Dalam surat tuntutan yang disampaikan, GPR meminta Bea Cukai bersikap transparan terkait pita cukai yang ditebus kedua PR tersebut setiap bulan. Ia juga menyoroti informasi yang beredar di masyarakat bahwa PR ABJ diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial Sultan ABJ.
Idris mengultimatum Bea Cukai untuk turun langsung ke lapangan dalam tiga hari ke depan dan melakukan penertiban bila dugaan itu terbukti.
“Kami beri waktu tiga hari. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan mengerahkan massa dan melaporkan ke penegak hukum tingkat pusat,” ancamnya.
Berikut 6 Tuntutan GPR kepada Bea Cukai
1. Transparansi jumlah pita cukai yang ditebus dua PR tersebut.
2. Proses hukum atas dugaan transaksi ilegal pita cukai.
3. Pemblokiran izin operasional jika terbukti menyalahgunakan pita cukai
4. Tindakan tegas Satgas Bea Cukai atas dugaan permainan cukai yang merugikan negara.
5. Penerapan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
6. Pemeriksaan aset pemilik PR dan pihak terlibat.
Idris menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kontrol publik agar aparat negara bertindak sesuai mandat dan menjaga pendapatan negara dari sektor cukai.







