“Tersangka tersebut adalah UAS (41), RFN (25) AJ (38), RDA (37), BH (48), kelima Irang tersebut warga Kabupaten Sumenep, Madura,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Widiarti. Sabtu (16/11).
Widiarti menegaskan bahwa, petugas saat melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan di temukan barang bukti (BB) setelah ditunjukkan semua terlapor mengakui masing-masing telah menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya