Tebo – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Tebo melalui Ketua Fraksi Saipul Anwar menyampaikan pendapat akhir terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Tebo tahun 2025. Fraksi NasDem menyetujui keenam Raperda tersebut dengan sejumlah catatan penting, terutama terkait pengawasan pemerintahan desa, potensi penyalahgunaan wewenang, dan perlunya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Saipul Anwar menegaskan, kepala desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan publik. Karena itu, pemerintah harus memastikan tidak terjadi penyimpangan kekuasaan di desa pasca diberlakukannya perda baru.
Terkait perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Desa, Fraksi NasDem menilai masih terdapat pasal yang berpotensi melemahkan pengawasan dan melindungi kepala desa yang melakukan pelanggaran. “Jika pemerintah tetap memaksakan pasal yang bermasalah, maka harus siap bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Saipul.
Fraksi NasDem juga menyoroti perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang BPD yang dinilai melemahkan fungsi pengawasan setelah dihapusnya pasal tentang penghargaan dan peningkatan kapasitas BPD.
Selain itu, Fraksi NasDem mendukung perubahan status wilayah Kelurahan Sungai Bengkal menjadi Desa Kemantan, serta Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dengan catatan pelaksanaan harus adil, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat serta pelaku UMKM.
Menutup pandangannya, Saipul Anwar mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menjalankan kebijakan publik dengan asas keadilan sosial. “Setiap kebijakan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Tebo,” ujarnya.