IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

FIFGROUP pamekasan Laporkan Penipuan, Pengadilan Negeri Sampang Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara 

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh terpidana, FIFGROUP Cabang Pamekasan melaporkan HY ke pihak kepolisian dan melalui rangkaian proses di pengadilan, diputuskan apa yang telah dilakukan HY terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Tindak Pidana Penipuan.

Baca Juga :  Gelar Deklarasi Kemenangan, Paslon Berbakti Unggul di Pilkada Pamekasan

 

Secara terpisah, Kepala FIFGROUP Cabang Pamekasan, Ikhsanuddin, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen untuk tidak tergoda dengan imbalan yang diberikan oleh oknum penadah dalam melakukan tindak pidana penipuan atau over alih kredit.

 

“Kita sebagai masyarakat harus memahami hak dan kewajiban serta regulasi yang mengatur dalam menggunakan setiap layanan kredit. Jangan sampai tergoda dengan imbalan uang yang dapat merugikan masyarakat khususnya konsumen atas segala tindakan yang berpotensi melanggar hukum pidana tersebut ,” tegas Ikhsan.

Baca Juga :  Viral... Hemat Anggaran Besar - Besaran, Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 untuk PNS pada 2025 ditiadakan Karena Presiden Prabowo

 

Dijatuhkannya hukum pidana penjara kepada HY tentu menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat untuk terus berhati-hati dengan modus penipuan yang dilakukan. Tindakan over alih kredit dengan modus penggunaan nama konsumen tidak dibenarkan dan bagi pelakunya dapat diancam dengan pidana.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”
Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel
5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional
Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan
Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria
Mengenang H. Hanafi di Masjid Tertua Bungo, Gubernur Al Haris Teguhkan Pembangunan untuk Rakyat
Kapolri Pastikan Tindak Tegas TPPU Pengembangan Emas Ilegal Hasil Peti
Bareskrim : PETI Wilayah Sumatera Kalimantan dan Jawa Capai Rp 992 triliun Hasil Temuan PPATK

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:00 WIB

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:49 WIB

Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel

Senin, 9 Maret 2026 - 04:26 WIB

5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria

Berita Terbaru