FIFGROUP pamekasan Laporkan Penipuan, Pengadilan Negeri Sampang Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara 

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh terpidana, FIFGROUP Cabang Pamekasan melaporkan HY ke pihak kepolisian dan melalui rangkaian proses di pengadilan, diputuskan apa yang telah dilakukan HY terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Tindak Pidana Penipuan.

Baca Juga :  Jalan Milik Pemkab Merangin Resmi di Tutup Pemdes Rejosari dan Pospol Demi Keselamatan Masyarakat

 

Secara terpisah, Kepala FIFGROUP Cabang Pamekasan, Ikhsanuddin, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen untuk tidak tergoda dengan imbalan yang diberikan oleh oknum penadah dalam melakukan tindak pidana penipuan atau over alih kredit.

 

“Kita sebagai masyarakat harus memahami hak dan kewajiban serta regulasi yang mengatur dalam menggunakan setiap layanan kredit. Jangan sampai tergoda dengan imbalan uang yang dapat merugikan masyarakat khususnya konsumen atas segala tindakan yang berpotensi melanggar hukum pidana tersebut ,” tegas Ikhsan.

Baca Juga :  BNN Kini Tidak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Bisa Jadi Bumerang

 

Dijatuhkannya hukum pidana penjara kepada HY tentu menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat untuk terus berhati-hati dengan modus penipuan yang dilakukan. Tindakan over alih kredit dengan modus penggunaan nama konsumen tidak dibenarkan dan bagi pelakunya dapat diancam dengan pidana.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page