FIFGROUP pamekasan Laporkan Penipuan, Pengadilan Negeri Sampang Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara 

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh terpidana, FIFGROUP Cabang Pamekasan melaporkan HY ke pihak kepolisian dan melalui rangkaian proses di pengadilan, diputuskan apa yang telah dilakukan HY terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Tindak Pidana Penipuan.

Baca Juga :  Babinsa Masuk Sekolah, Sertu Musa Hidayat Beri Pemahaman Nilai-nilai Pancasila di SDN Larangan 2

 

Secara terpisah, Kepala FIFGROUP Cabang Pamekasan, Ikhsanuddin, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen untuk tidak tergoda dengan imbalan yang diberikan oleh oknum penadah dalam melakukan tindak pidana penipuan atau over alih kredit.

 

“Kita sebagai masyarakat harus memahami hak dan kewajiban serta regulasi yang mengatur dalam menggunakan setiap layanan kredit. Jangan sampai tergoda dengan imbalan uang yang dapat merugikan masyarakat khususnya konsumen atas segala tindakan yang berpotensi melanggar hukum pidana tersebut ,” tegas Ikhsan.

Baca Juga :  Demi Merangin Lebih Baik, 80 Pimpinan Ponpes se-Merangin Ngumpul Doakan Nalim-Nilwan

 

Dijatuhkannya hukum pidana penjara kepada HY tentu menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat untuk terus berhati-hati dengan modus penipuan yang dilakukan. Tindakan over alih kredit dengan modus penggunaan nama konsumen tidak dibenarkan dan bagi pelakunya dapat diancam dengan pidana.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page