Transatu.id,PAMEKASAN –Pengadilan Negeri Sampang jatuhi hukuman dua tahun penjara bagi debitur nakal.
Oknum konsumen tersebut nekat untuk melakukan penipuan kredit dengan modus menggunakan identitas miliknya sendiri untuk pengajuan pembiayaan sebuah unit sepeda motor Honda Vario 160, namun kemudian unit tersebut di over alih kepada pihak lain. Hal tersebut tertuang di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang Nomor 132/Pid.B/2023/PN Spg pada Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah dinamika bisnis pembiayaan yang beragam, masih banyak didapati konsumen yang tidak memahami hak dan kewajibannya sebagai seorang pengguna layanan pembiayaan atau kredit. Hal ini tercermin dari tindakan pidana tersebut yang dilakukan oleh HY demi mendapatkan imbalan dari seorang oknum penadah sepeda motor.
Permasalahan ini berawal, dari pengajuan kredit oleh terpidana yang dilakukan atas permintaan seorang penadah bernama Fauzan yang saat ini masuk ke dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Fauzan meminta HY untuk mengajukan kredit atas sepeda motor Honda Vario dengan uang muka sebesar Rp4 juta.
Melalui proses penilaian dan survei yang dilakukan oleh FIFGROUP Cabang Pamekasan, HY memiliki kelayakan untuk mendapatkan pembiayaan atas pengajuan kredit tersebut dengan tenor pembiayaan selama 36 bulan (tiga tahun) dengan nilai pembayaran angsuran sebesar Rp1,3 juta setiap bulannya.
Selanjutnya, melalui proses penyelidikan yang dilakukan, terpidana mengaku bahwa setelah pengajuan kreditnya disetujui, HY mengambil unit sepeda motor tersebut dan menyerahkannya kepada Fauzan dengan imbalan yang didapatkan sebesar Rp3 juta dan sebuah jaket yang merupakan hadiah dari pengajuan kredit tersebut. Tindakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada FIFGROUP Cabang Pamekasan selaku kreditur.
Permasalahan tersebut mulai terlihat dan muncul di saat FIFGROUP Cabang Pamekasan melakukan proses penagihan pada pembayaran angsuran ke-5 yang tidak kunjung dibayarkan. Atas tunggakan tersebut, HY telah dihubungi melalui telepon untuk penagihan, kunjungan secara persuasif, hingga pemberian surat somasi dan surat peringatan, namun, HY tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kredit tersebut.
Dengan tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh terpidana, FIFGROUP Cabang Pamekasan melaporkan HY ke pihak kepolisian dan melalui rangkaian proses di pengadilan, diputuskan apa yang telah dilakukan HY terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Tindak Pidana Penipuan.
Secara terpisah, Kepala FIFGROUP Cabang Pamekasan, Ikhsanuddin, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen untuk tidak tergoda dengan imbalan yang diberikan oleh oknum penadah dalam melakukan tindak pidana penipuan atau over alih kredit.
“Kita sebagai masyarakat harus memahami hak dan kewajiban serta regulasi yang mengatur dalam menggunakan setiap layanan kredit. Jangan sampai tergoda dengan imbalan uang yang dapat merugikan masyarakat khususnya konsumen atas segala tindakan yang berpotensi melanggar hukum pidana tersebut ,” tegas Ikhsan.
Dijatuhkannya hukum pidana penjara kepada HY tentu menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat untuk terus berhati-hati dengan modus penipuan yang dilakukan. Tindakan over alih kredit dengan modus penggunaan nama konsumen tidak dibenarkan dan bagi pelakunya dapat diancam dengan pidana.