Kendati demikian, penyelenggara tetap diminta membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan anggaran yang di RAB, termasuk penggunaan anggaran dalam pelaksanaan pembubaran pantarlih.
“Bahkan penyelenggara yang membuat SPJ sesuai dana yang diterima, diminta untuk merevisi, laporan anggarannya harus disesuaikan dengan RAB, dokumentasi pembubaran disarankan pakai yang lama,” ungkapnya.
Lantaran penyelenggara tidak menerima anggaran untuk pembubaran pantarlih, sehingga banyak penyelenggara yang tidak melaksanakan pembubaran Pantarlih di Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya