Padahal, pernyataan berbeda sempat disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono. Dalam keterangannya pada 20 Februari 2025 lalu, Hendro menyebut bahwa saat penangkapan di Jalan Raya Desa Sen Asen, Kecamatan Konang, polisi menemukan seekor sapi dalam mobil Kijang yang dikendarai Rosul.
Selain itu, disebutkan pula bahwa polisi menemukan senjata tajam jenis celurit serta sabu yang disimpan di pakaian pelaku. Namun hingga berita ini diturunkan, pernyataan tersebut belum diikuti proses hukum formal terhadap Rosul atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat atau Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang lanjutan akan digelar Kamis pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan dan pemanggilan ulang dua saksi yang belum hadir. Sementara itu, masyarakat Bangkalan masih menanti kejelasan hukum terkait status temuan sajam dan narkoba yang hingga kini belum tersentuh oleh proses peradilan.