TRANSATU, Bangkalan – Sidang lanjutan kasus pencurian sapi dengan terdakwa Moh. Rosul (24), pemuda asal Kecamatan Modung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Kamis, 22 Mei 2025. Persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi ini justru memunculkan pertanyaan publik: mengapa Rosul hanya disidang atas pencurian, padahal saat ditangkap ia diduga membawa senjata tajam dan narkoba?
Dalam dakwaan yang dibacakan dan proses persidangan yang berlangsung, diketahui bahwa Rosul hanya didakwa mencuri seekor sapi milik Azizah (24), warga Dusun Pancor, Desa Galis, Kecamatan Galis. Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu dini hari, 2 Februari 2025, dan sempat menggemparkan warga karena sapi tersebut merupakan satu-satunya milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang kali ini menghadirkan tiga dari lima saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski dua saksi berhalangan hadir, sidang tetap berjalan dengan mendengarkan keterangan dari tiga saksi di hadapan majelis hakim.
“Keterangan saksi penting untuk pembuktian. Hari ini tiga orang saksi yang hadir sudah kita periksa,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendrik Murbawa.
Namun yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa hingga saat ini, dakwaan terhadap Rosul hanya menyangkut pencurian sapi. Tidak ada satu pun pasal yang menjerat terdakwa atas dugaan kepemilikan senjata tajam atau narkotika.
“Untuk saat ini, kami hanya menangani kasus pencurian. Tidak ada laporan terkait kepemilikan sajam atau narkoba yang masuk ke kami,” tegas Hendrik menanggapi rumor yang berkembang.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tambahan yang menunjukkan keterlibatan Rosul dalam perkara lain. Hal ini menegaskan bahwa secara hukum, tuduhan sajam dan narkoba belum diproses lebih lanjut di tingkat kejaksaan maupun pengadilan.
Padahal, pernyataan berbeda sempat disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono. Dalam keterangannya pada 20 Februari 2025 lalu, Hendro menyebut bahwa saat penangkapan di Jalan Raya Desa Sen Asen, Kecamatan Konang, polisi menemukan seekor sapi dalam mobil Kijang yang dikendarai Rosul.
Selain itu, disebutkan pula bahwa polisi menemukan senjata tajam jenis celurit serta sabu yang disimpan di pakaian pelaku. Namun hingga berita ini diturunkan, pernyataan tersebut belum diikuti proses hukum formal terhadap Rosul atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat atau Narkotika.
Sidang lanjutan akan digelar Kamis pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan dan pemanggilan ulang dua saksi yang belum hadir. Sementara itu, masyarakat Bangkalan masih menanti kejelasan hukum terkait status temuan sajam dan narkoba yang hingga kini belum tersentuh oleh proses peradilan.