TRANSATU, Bangkalan – Sidang lanjutan kasus pencurian sapi dengan terdakwa Moh. Rosul (24), pemuda asal Kecamatan Modung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Kamis, 22 Mei 2025. Persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi ini justru memunculkan pertanyaan publik: mengapa Rosul hanya disidang atas pencurian, padahal saat ditangkap ia diduga membawa senjata tajam dan narkoba?
Dalam dakwaan yang dibacakan dan proses persidangan yang berlangsung, diketahui bahwa Rosul hanya didakwa mencuri seekor sapi milik Azizah (24), warga Dusun Pancor, Desa Galis, Kecamatan Galis. Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu dini hari, 2 Februari 2025, dan sempat menggemparkan warga karena sapi tersebut merupakan satu-satunya milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang kali ini menghadirkan tiga dari lima saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski dua saksi berhalangan hadir, sidang tetap berjalan dengan mendengarkan keterangan dari tiga saksi di hadapan majelis hakim.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya