IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Es Mild, Jaringan Gelap Rokok Ilegal Madura: Mampukah Bea Cukai Menyentuh H. Udik Owner DRT The Big Family

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adu kekuatan Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Kabupaten Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, vs Bea Cukai Madura

Adu kekuatan Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Kabupaten Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, vs Bea Cukai Madura

Pamekasan, Transatu – Di balik kepulan asap rokok murah yang beredar luas di Madura, terselip sebuah pertanyaan yang tak kunjung terjawab: apakah Bea Cukai Madura benar-benar berani menindak pemilik jejaring besar, H. Sofwan Wahyudi alias H. Udik?

Investigasi Transatu selama sepekan terakhir menemukan fakta mencengangkan. Rokok bermerek Es Mild, yang diduga kuat tanpa pita cukai, beredar secara masif dari Bangkalan hingga Sumenep.

Tidak sekadar di warung-warung pelosok, rokok ini bahkan masuk ke toko eceran di jalur strategis dengan harga konsisten jauh di bawah produk legal.

Alur distribusi Es Mild berjalan nyaris tanpa celah. Setiap pekan, kendaraan tanpa identitas usaha mengirimkan stok langsung ke pengecer. Tidak ada gudang terbuka, tidak ada jejak administrasi, membuat aparat Bea Cukai sulit memetakan rantai pasok.

“Ini sistem distribusi bawah tanah yang rapi. Bukan sekadar pelanggaran, tapi jaringan bisnis ilegal yang dilindungi pengaruh besar,” ungkap salah satu sumber di lapangan.

Nama H. Sofwan Wahyudi, atau akrab disapa H. Udik, bukan sekadar pemilik DRT The Big Family. Ia juga Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep.

Baca Juga :  Rusak lumbung Padi Petani, Warga Tabir minta Aparat Hukum dan Bupati Tindak Tegas Pelaku PETI

Jabatan strategis ini memberinya pengaruh besar di industri, sekaligus memunculkan ironi ketika merek rokok ilegal justru dikaitkan dengan namanya.

“Seorang ketua paguyuban harusnya menjadi teladan, bukan justru memberi preseden buruk. Kalau tokoh sentralnya melanggar, bagaimana kita bisa bicara penertiban industri rokok di Madura?” ujar Firmansyah, pemerhati regulasi tembakau.

Bahkan Firmansyah mengkritik keras kinerja Bea Cukai Madura yang dianggap hanya seremonial saja dalam melakukan penegakan.

“Kalau Bea Cukai hanya berani menindak pedagang kecil, sementara pemain besar dibiarkan, ini bukan penegakan hukum, tapi sandiwara. Kami akan mendesak Kanwil Bea Cukai Jawa Timur untuk turun tangan langsung. Tidak bisa lagi hanya razia formalitas,” tegasnya.

Baca Juga :  Minta Kakanwil Kemenkumham Jatim Tegas Copot Kalapas, Karutan, KPLP dan KPR, Ratusan Masa Aksi Gelar Shalat Jenazah

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan jelas mengatur, peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi dapat berujung hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai. Namun, kasus serupa di Madura kerap menguap tanpa penyelesaian.

Kini, sorotan publik tertuju pada Bea Cukai Madura. Apakah mereka berani menindak dan mencabut izin usaha H. Udik? Ataukah kasus ini kembali hilang ditelan kabut tebal kepentingan?

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Senin, 9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

Berita Terbaru