Pamekasan, Transatu – Di balik kepulan asap rokok murah yang beredar luas di Madura, terselip sebuah pertanyaan yang tak kunjung terjawab: apakah Bea Cukai Madura benar-benar berani menindak pemilik jejaring besar, H. Sofwan Wahyudi alias H. Udik?
Investigasi Transatu selama sepekan terakhir menemukan fakta mencengangkan. Rokok bermerek Es Mild, yang diduga kuat tanpa pita cukai, beredar secara masif dari Bangkalan hingga Sumenep.
Tidak sekadar di warung-warung pelosok, rokok ini bahkan masuk ke toko eceran di jalur strategis dengan harga konsisten jauh di bawah produk legal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alur distribusi Es Mild berjalan nyaris tanpa celah. Setiap pekan, kendaraan tanpa identitas usaha mengirimkan stok langsung ke pengecer. Tidak ada gudang terbuka, tidak ada jejak administrasi, membuat aparat Bea Cukai sulit memetakan rantai pasok.
“Ini sistem distribusi bawah tanah yang rapi. Bukan sekadar pelanggaran, tapi jaringan bisnis ilegal yang dilindungi pengaruh besar,” ungkap salah satu sumber di lapangan.
Nama H. Sofwan Wahyudi, atau akrab disapa H. Udik, bukan sekadar pemilik DRT The Big Family. Ia juga Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep.
Jabatan strategis ini memberinya pengaruh besar di industri, sekaligus memunculkan ironi ketika merek rokok ilegal justru dikaitkan dengan namanya.
“Seorang ketua paguyuban harusnya menjadi teladan, bukan justru memberi preseden buruk. Kalau tokoh sentralnya melanggar, bagaimana kita bisa bicara penertiban industri rokok di Madura?” ujar Firmansyah, pemerhati regulasi tembakau.
Bahkan Firmansyah mengkritik keras kinerja Bea Cukai Madura yang dianggap hanya seremonial saja dalam melakukan penegakan.
“Kalau Bea Cukai hanya berani menindak pedagang kecil, sementara pemain besar dibiarkan, ini bukan penegakan hukum, tapi sandiwara. Kami akan mendesak Kanwil Bea Cukai Jawa Timur untuk turun tangan langsung. Tidak bisa lagi hanya razia formalitas,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan jelas mengatur, peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi dapat berujung hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai. Namun, kasus serupa di Madura kerap menguap tanpa penyelesaian.
Kini, sorotan publik tertuju pada Bea Cukai Madura. Apakah mereka berani menindak dan mencabut izin usaha H. Udik? Ataukah kasus ini kembali hilang ditelan kabut tebal kepentingan?







