Es Mild, Jaringan Gelap Rokok Ilegal Madura: Mampukah Bea Cukai Menyentuh H. Udik Owner DRT The Big Family

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adu kekuatan Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Kabupaten Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, vs Bea Cukai Madura

Adu kekuatan Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Kabupaten Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, vs Bea Cukai Madura

Pamekasan, Transatu – Di balik kepulan asap rokok murah yang beredar luas di Madura, terselip sebuah pertanyaan yang tak kunjung terjawab: apakah Bea Cukai Madura benar-benar berani menindak pemilik jejaring besar, H. Sofwan Wahyudi alias H. Udik?

Investigasi Transatu selama sepekan terakhir menemukan fakta mencengangkan. Rokok bermerek Es Mild, yang diduga kuat tanpa pita cukai, beredar secara masif dari Bangkalan hingga Sumenep.

Tidak sekadar di warung-warung pelosok, rokok ini bahkan masuk ke toko eceran di jalur strategis dengan harga konsisten jauh di bawah produk legal.

Alur distribusi Es Mild berjalan nyaris tanpa celah. Setiap pekan, kendaraan tanpa identitas usaha mengirimkan stok langsung ke pengecer. Tidak ada gudang terbuka, tidak ada jejak administrasi, membuat aparat Bea Cukai sulit memetakan rantai pasok.

“Ini sistem distribusi bawah tanah yang rapi. Bukan sekadar pelanggaran, tapi jaringan bisnis ilegal yang dilindungi pengaruh besar,” ungkap salah satu sumber di lapangan.

Nama H. Sofwan Wahyudi, atau akrab disapa H. Udik, bukan sekadar pemilik DRT The Big Family. Ia juga Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep.

Baca Juga :  Datangi Bea Cukai Madura, DPD KNPI Pamekasan Minta Permudah Izin Usaha Rokok

Jabatan strategis ini memberinya pengaruh besar di industri, sekaligus memunculkan ironi ketika merek rokok ilegal justru dikaitkan dengan namanya.

“Seorang ketua paguyuban harusnya menjadi teladan, bukan justru memberi preseden buruk. Kalau tokoh sentralnya melanggar, bagaimana kita bisa bicara penertiban industri rokok di Madura?” ujar Firmansyah, pemerhati regulasi tembakau.

Bahkan Firmansyah mengkritik keras kinerja Bea Cukai Madura yang dianggap hanya seremonial saja dalam melakukan penegakan.

“Kalau Bea Cukai hanya berani menindak pedagang kecil, sementara pemain besar dibiarkan, ini bukan penegakan hukum, tapi sandiwara. Kami akan mendesak Kanwil Bea Cukai Jawa Timur untuk turun tangan langsung. Tidak bisa lagi hanya razia formalitas,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengusaha Asal Tentenan Barat Diduga Dalangi Peredaran Rokok Ilegal Just Full di Madura

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan jelas mengatur, peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi dapat berujung hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai. Namun, kasus serupa di Madura kerap menguap tanpa penyelesaian.

Kini, sorotan publik tertuju pada Bea Cukai Madura. Apakah mereka berani menindak dan mencabut izin usaha H. Udik? Ataukah kasus ini kembali hilang ditelan kabut tebal kepentingan?

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page