Dukung KEJAGUNG Banding, DPP KAMPUD: Vonis Perkara Suap Zarof Ricar Belum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat*

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain memberikan dukungan dirinya juga turut mengapresiasi atas upaya pengusutan terhadap perkara gratifikasi dan/atau suap Zarof Ricar, yang dinilai kasus gratifikasi tersebut telah meruntuhkan marwah dan wibawa Mahkamah Agung serta Lembaga peradilan dibawahnya, kemudian DPP KAMPUD juga meminta kepada Kejagung RI untuk mengusut fakta yang terungkap dalam persidangan perkara gratifikasi terdakwa Zarof Ricar.

“Kita juga patut memberikan apresiasi kepada Kejagung RI di bawah komando Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H, MM melalui Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus (JAM-Pidsus), Dr. Febrie Adriansyah, S.H, M.H yang telah berhasil mengusut perkara gratifikasi eks pejabat MA Zarof Ricar walaupun belum final, kemudian apresiasi juga kita berikan kepada Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang telah memutus uang sebesar Rp. 915 milyar dan emas seberat 51 kg yang disita dari eks pejabat MA Zarof Ricar dirampas untuk negara. Dimana uang dan emas tersebut dikumpulkan oleh terdakwa sebagai makelar kasus dari tahun 2012 sampai 2022 dari sejumlah perkara, dan fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang menyebutkan catatan nomor-nomor perkara yang terkait dengan uang dan emas hasil gratifikasi, tentunya fakta tersebut harus diusut juga, karena pemidanaan perkara gratifikasi merumuskan kepada pemberi dan penerima suap dapat dipidana”, pungkas sosok Aktivis Seno Aji yang dikenal sederhana.

Baca Juga :  Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Hukum Kepatuhan Badan Usaha Dalam Program BPJS Kesehatan*

Sebagai informasi sebelumnya, Zarof Ricar telah divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page