IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Dukung KEJAGUNG Banding, DPP KAMPUD: Vonis Perkara Suap Zarof Ricar Belum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat*

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain memberikan dukungan dirinya juga turut mengapresiasi atas upaya pengusutan terhadap perkara gratifikasi dan/atau suap Zarof Ricar, yang dinilai kasus gratifikasi tersebut telah meruntuhkan marwah dan wibawa Mahkamah Agung serta Lembaga peradilan dibawahnya, kemudian DPP KAMPUD juga meminta kepada Kejagung RI untuk mengusut fakta yang terungkap dalam persidangan perkara gratifikasi terdakwa Zarof Ricar.

“Kita juga patut memberikan apresiasi kepada Kejagung RI di bawah komando Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H, MM melalui Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus (JAM-Pidsus), Dr. Febrie Adriansyah, S.H, M.H yang telah berhasil mengusut perkara gratifikasi eks pejabat MA Zarof Ricar walaupun belum final, kemudian apresiasi juga kita berikan kepada Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang telah memutus uang sebesar Rp. 915 milyar dan emas seberat 51 kg yang disita dari eks pejabat MA Zarof Ricar dirampas untuk negara. Dimana uang dan emas tersebut dikumpulkan oleh terdakwa sebagai makelar kasus dari tahun 2012 sampai 2022 dari sejumlah perkara, dan fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang menyebutkan catatan nomor-nomor perkara yang terkait dengan uang dan emas hasil gratifikasi, tentunya fakta tersebut harus diusut juga, karena pemidanaan perkara gratifikasi merumuskan kepada pemberi dan penerima suap dapat dipidana”, pungkas sosok Aktivis Seno Aji yang dikenal sederhana.

Baca Juga :  Untuk Mendongkrak Peminat Pamor Batu Akik, PGC Pamekasan Gelar Kontes Tingkat Nasional

Sebagai informasi sebelumnya, Zarof Ricar telah divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI
Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai
Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam
Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel
Baru Selesai Dibangun Lampu Taman Rp3 Miliar di Sebelah Polres Mati, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:23 WIB

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:57 WIB

Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel

Berita Terbaru