Dugaan PR Jalluh di Guluk-Guluk Lancar Jual Pita Cukai, BC Madura Tak Bernyali

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pamekasan, Transatu – Praktik peredaran pita cukai rokok kembali mencuat di Madura. Kali ini sorotan mengarah ke PR Jalluh yang berlokasi di Dusun Jalinan, Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Pabrikan rokok tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli pita cukai yang berpotensi merugikan negara.

Berdasarkan penelusuran Transatu, aktivitas di PR Jalluh disebut-sebut masih berlangsung normal, namun di lapangan beredar kabar bahwa pita cukai yang seharusnya melekat pada produk justru diperjualbelikan ke pihak lain.

Modus ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 50 secara tegas melarang peredaran pita cukai di luar ketentuan resmi. Setiap orang yang memperjualbelikan pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Aktivis asal Pamekasan, Nuruddin, meminta aparat tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Milik Oknum Kades, Tambang Ilegal di Sotabar Pasean Gunakan Tiga Alat Berat, Aktivis Minta Kapolda Tegas

“Kalau benar ada pabrikan di Guluk-Guluk yang memperjualbelikan pita, itu jelas pelanggaran serius. Bukan hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tapi juga merusak tata niaga tembakau di Madura,” ujarnya kepada Transatu, Rabu (20/8/2025).

Nuruddin menambahkan, praktik semacam ini seakan menjadi rahasia umum namun jarang disentuh penegak hukum.

“Ini yang berbahaya, karena masyarakat kecil yang menjual eceran sering ditindak, sementara yang bermain di level pabrikan justru aman. Harus ada keberanian dari Bea Cukai maupun aparat lain untuk membongkar praktik jual pita di PR Jalluh,” tegasnya.

Baca Juga :  Resmikan ABJ Tour & Travel, H. Yudik Disorot Dugaan Bisnis Rokok Bodong Camelia

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. “Kalau UU sudah jelas, jangan lagi ada alasan. Aparat harus tegas menindak siapa pun pelakunya, termasuk pabrikan besar sekalipun,” pungkas Nuruddin.

Hingga berita ini diturunkan, Transatu masih mencoba menghubungi pihak PR Jalluh serta Bea Cukai Madura untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut. (Fiki/Red)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page