Dugaan PR Jalluh di Guluk-Guluk Lancar Jual Pita Cukai, BC Madura Tak Bernyali

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pamekasan, Transatu – Praktik peredaran pita cukai rokok kembali mencuat di Madura. Kali ini sorotan mengarah ke PR Jalluh yang berlokasi di Dusun Jalinan, Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Pabrikan rokok tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli pita cukai yang berpotensi merugikan negara.

Berdasarkan penelusuran Transatu, aktivitas di PR Jalluh disebut-sebut masih berlangsung normal, namun di lapangan beredar kabar bahwa pita cukai yang seharusnya melekat pada produk justru diperjualbelikan ke pihak lain.

Modus ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 50 secara tegas melarang peredaran pita cukai di luar ketentuan resmi. Setiap orang yang memperjualbelikan pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Aktivis asal Pamekasan, Nuruddin, meminta aparat tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut.

Baca Juga :  Yala Kopitiam Plus di Jalan Jokotole Diduga Tak Kantongi Izin, Pemkab Pamekasan Diminta Tegas

“Kalau benar ada pabrikan di Guluk-Guluk yang memperjualbelikan pita, itu jelas pelanggaran serius. Bukan hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tapi juga merusak tata niaga tembakau di Madura,” ujarnya kepada Transatu, Rabu (20/8/2025).

Nuruddin menambahkan, praktik semacam ini seakan menjadi rahasia umum namun jarang disentuh penegak hukum.

“Ini yang berbahaya, karena masyarakat kecil yang menjual eceran sering ditindak, sementara yang bermain di level pabrikan justru aman. Harus ada keberanian dari Bea Cukai maupun aparat lain untuk membongkar praktik jual pita di PR Jalluh,” tegasnya.

Baca Juga :  PR Jalluh Tegaskan Komitmen Kepatuhan Cukai dan Dukungan pada Industri Rokok Tradisional

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. “Kalau UU sudah jelas, jangan lagi ada alasan. Aparat harus tegas menindak siapa pun pelakunya, termasuk pabrikan besar sekalipun,” pungkas Nuruddin.

Hingga berita ini diturunkan, Transatu masih mencoba menghubungi pihak PR Jalluh serta Bea Cukai Madura untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut. (Fiki/Red)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi
Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot
Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan
Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk
PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:48 WIB

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:04 WIB

Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:02 WIB

Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot

Rabu, 26 November 2025 - 13:02 WIB

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page