Dugaan Jual Beli Pita Cukai oleh H. Yudik Pemilik PR Putri Dina Diana Mencuat, Bea Cukai Mandul

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Desak Satgas Bea Cukai Usut Dugaan Permainan Pita Cukai oleh H. Yudik, Pemilik PR Putri Dina Diana, Rabu (8/10/2025).

Aktivis Desak Satgas Bea Cukai Usut Dugaan Permainan Pita Cukai oleh H. Yudik, Pemilik PR Putri Dina Diana, Rabu (8/10/2025).

Pamekasan, Transatu — Dugaan permainan pita cukai kembali mencuat di wilayah Madura. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada H. Yudik, warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, yang disebut-sebut sebagai pemilik PR Putri Dina Diana, Rabu (8/10/2025).

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, H. Yudik disebut mengendalikan sedikitnya 10 perusahaan rokok (PR) di bawah jaringan bisnisnya.

Aktivis menilai, praktik tersebut patut diusut karena diduga berkaitan dengan permainan pita cukai dan produksi rokok ilegal di wilayah Madura.

“Kalau benar ada indikasi satu orang menguasai banyak PR dan bermain di pita cukai, ini sudah masuk ranah pelanggaran serius. Kami mendesak Satgas Rokok Ilegal dan Bea Cukai Madura segera turun tangan,” tegas Tantan, salah satu aktivis pemerhati kebijakan fiskal dan pertembakauan di Pamekasan, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga :  Ayam Berulat Dibagikan ke Siswa TK, Dapur MBG SPPG Nurul Haromain Diprotes Wali Murid

Tantan menilai, dugaan keterlibatan pemilik PR besar dalam praktik penghindaran cukai kerap menjadi masalah laten di Madura.

Ia menduga, permainan tersebut merugikan negara dan menekan industri rokok kecil yang beroperasi secara legal.

“Negara rugi, pekerja lokal dieksploitasi, sementara pelaku besarnya bebas bermain di balik nama perusahaan berbeda. Ini jelas harus diusut tuntas,” imbuhnya.

Baca Juga :  Janji Bea Cukai Bakal Brantas Rokok Ilegal saat Didemo Warga, Es Mild: Milik Bos Besar Sumenep yang Kebal Hukum

Sumber internal yang enggan disebut namanya juga mengungkapkan bahwa aktivitas produksi di sejumlah gudang rokok milik jaringan H. Yudik tetap berjalan meski terdapat indikasi pelanggaran izin pita cukai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Satgas Rokok Ilegal diharapkan segera melakukan penyelidikan lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page