Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh pihak rekanan, yakni CV Dzarrin Putra Utama, pada masa pelaksanaan program di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan.
Dalam prosesnya, penyidik telah melayangkan panggilan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk direktur perusahaan pelaksana. Namun, hingga dua kali pemanggilan, yang bersangkutan dilaporkan belum memenuhi undangan penyidik.
Sumber internal menyebutkan bahwa ketidakhadiran tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam proses pendalaman perkara, meskipun penyidik tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









