Jakarta, Transatu – Dugaan praktik penyalahgunaan pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura. Sorotan kali ini tertuju pada jaringan bisnis besar yang dikenal dengan nama DRT Group, yang disebut-sebut menguasai sedikitnya tujuh pabrik rokok di berbagai kecamatan.
Informasi yang diperoleh HalloBerita.id menyebutkan, jaringan tersebut diduga memainkan aliran pita cukai secara tidak wajar.
Beberapa pabrik rokok (PR) di bawah naungan DRT Group diduga menjadi kedok untuk memuluskan distribusi rokok tanpa cukai resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini, yang ditindak hanya pelaku kecil. Tapi pemain besar seperti ini justru aman-aman saja. Ini bukti bahwa Satgas Bea Cukai Madura belum benar-benar berani menyentuh akar masalahnya,” tegas Moh. Ilham Sadili, aktivis pengawas kebijakan fiskal di Madura, Jum’at (17/10/2025).
Menurutnya, pola semacam ini sudah berlangsung lama. Sejumlah pabrik rokok kecil diduga sengaja dibuat untuk mengaburkan jejak produksi dan distribusi, sementara pengendali utamanya tetap satu kelompok besar.
“Modusnya klasik, tapi efektif, karena lemahnya pengawasan dan adanya dugaan pembiaran,” tambahnya.
Beberapa warga di sekitar Kecamatan Lenteng juga mengaku resah dengan aktivitas di gudang yang dikaitkan dengan DRT Group. Mereka menyebut aktivitas produksi tetap berjalan, meski beberapa kali digerebek aparat.
“Truk keluar masuk hampir tiap malam. Kadang bawa rokok tanpa pita, kadang sudah ditempeli pita cukai. Tapi ujung-ujungnya, tetap produksi lagi,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Sulaiman, aktivis Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3), menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan terkait dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan besar asal Sumenep, termasuk DRT The Big Family.
“Kami sudah kumpulkan bukti awal dan keterangan dari masyarakat. Dugaan penyalahgunaan pita cukai ini bukan isapan jempol. Ada aliran distribusi yang mencurigakan dan aktivitas produksi yang tetap jalan meski sudah sering disorot,” ujar Sulaiman.
Ia juga menilai, ketidaktegasan aparat dan lemahnya pengawasan di tingkat daerah telah membuka celah bagi praktik ilegal tersebut untuk terus berlangsung.
“Negara jelas dirugikan. Kami minta Kemenkeu dan aparat pusat turun langsung ke Sumenep. Jangan tunggu publik kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum,” tambahnya.
Aktivis menilai, situasi ini menandakan ada masalah serius dalam sistem pengawasan di daerah. Oleh karena itu, mereka mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi lapangan.
“Kalau pemerintah pusat tidak segera turun, publik bisa menilai bahwa penegakan hukum di Madura hanya tegas di permukaan, tapi tumpul ke dalam,” ujar Tantan menegaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan DRT Group dalam praktik penyalahgunaan pita cukai.
Namun, sejumlah sumber di lapangan menyebut tim investigasi independen tengah menyiapkan laporan lengkap untuk dilayangkan ke Menteri Keuangan RI dalam waktu dekat.