DPRD Tebo dan SMSI Turun Lapangan, Alih Alur Sungai Disorot

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMSI dan DPRD Tebo Turun ke Lokasi, Dugaan Alih Alur Sungai Terancam Pidana

SMSI dan DPRD Tebo Turun ke Lokasi, Dugaan Alih Alur Sungai Terancam Pidana

TEBO – Komisi III DPRD Kabupaten Tebo mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pemindahan aliran anak Sungai Mahang oleh pemilik perkebunan sawit atas nama Darmo Phang di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, yang menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan hidup.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH., MH, menegaskan bahwa perubahan alur sungai bukan persoalan sepele dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa izin serta persetujuan lingkungan dari pemerintah.

“Laporan yang disampaikan SMSI Tebo menjadi perhatian serius kami. Jika benar terjadi pemindahan aliran sungai tanpa dasar hukum dan persetujuan lingkungan, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana lingkungan,” tegas Dimas usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti laporan SMSI Kabupaten Tebo, Selasa (20/1/2026).

Dimas juga menyoroti ketidakhadiran pihak terlapor dalam forum resmi DPRD tanpa konfirmasi, yang dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme pengawasan lembaga perwakilan rakyat.

“Kami sangat menyayangkan sikap tersebut. Ketidakhadiran tanpa konfirmasi menunjukkan pengabaian terhadap proses pengawasan DPRD. Namun kami tegaskan, absennya pihak terlapor tidak akan menghentikan proses penelusuran fakta dan penegakan aturan,” ujarnya dengan nada tegas.

Komisi III DPRD Tebo menegaskan bahwa dugaan pemindahan alur sungai wajib memiliki persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pemindahan alur sungai dinilai sebagai perubahan bentang alam yang tidak boleh dilakukan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

“Pemindahan alur sungai jelas merupakan perubahan bentang alam. Tanpa dokumen lingkungan dan izin resmi, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum lingkungan hidup,” tambah Dimas.

Sebagai tindak lanjut atas laporan SMSI Kabupaten Tebo, Komisi III DPRD Tebo bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda Tebo, Pemerintah Desa Kunangan, serta SMSI Kabupaten Tebo dijadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan bersama pada Selasa, 27 Januari 2026.

“Peninjauan ini untuk memastikan fakta di lapangan, dampak lingkungan, serta legalitas kegiatan. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dimas menutup dengan penegasan bahwa DPRD tidak akan mentolerir praktik usaha yang merusak lingkungan dan mengabaikan aturan hukum.
“Lingkungan hidup adalah hak masyarakat dan generasi mendatang. Siapa pun yang merusaknya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkasnya.***

Baca Juga :  Ketua dan anggota DPRD Sumenep Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimka Rubaru
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page