IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

DPRD Tebo dan SMSI Turun Lapangan, Alih Alur Sungai Disorot

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMSI dan DPRD Tebo Turun ke Lokasi, Dugaan Alih Alur Sungai Terancam Pidana

SMSI dan DPRD Tebo Turun ke Lokasi, Dugaan Alih Alur Sungai Terancam Pidana

TEBO – Komisi III DPRD Kabupaten Tebo mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pemindahan aliran anak Sungai Mahang oleh pemilik perkebunan sawit atas nama Darmo Phang di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, yang menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan hidup.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH., MH, menegaskan bahwa perubahan alur sungai bukan persoalan sepele dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa izin serta persetujuan lingkungan dari pemerintah.

“Laporan yang disampaikan SMSI Tebo menjadi perhatian serius kami. Jika benar terjadi pemindahan aliran sungai tanpa dasar hukum dan persetujuan lingkungan, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana lingkungan,” tegas Dimas usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti laporan SMSI Kabupaten Tebo, Selasa (20/1/2026).

Dimas juga menyoroti ketidakhadiran pihak terlapor dalam forum resmi DPRD tanpa konfirmasi, yang dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme pengawasan lembaga perwakilan rakyat.

“Kami sangat menyayangkan sikap tersebut. Ketidakhadiran tanpa konfirmasi menunjukkan pengabaian terhadap proses pengawasan DPRD. Namun kami tegaskan, absennya pihak terlapor tidak akan menghentikan proses penelusuran fakta dan penegakan aturan,” ujarnya dengan nada tegas.

Komisi III DPRD Tebo menegaskan bahwa dugaan pemindahan alur sungai wajib memiliki persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pemindahan alur sungai dinilai sebagai perubahan bentang alam yang tidak boleh dilakukan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

“Pemindahan alur sungai jelas merupakan perubahan bentang alam. Tanpa dokumen lingkungan dan izin resmi, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum lingkungan hidup,” tambah Dimas.

Sebagai tindak lanjut atas laporan SMSI Kabupaten Tebo, Komisi III DPRD Tebo bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda Tebo, Pemerintah Desa Kunangan, serta SMSI Kabupaten Tebo dijadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan bersama pada Selasa, 27 Januari 2026.

“Peninjauan ini untuk memastikan fakta di lapangan, dampak lingkungan, serta legalitas kegiatan. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dimas menutup dengan penegasan bahwa DPRD tidak akan mentolerir praktik usaha yang merusak lingkungan dan mengabaikan aturan hukum.
“Lingkungan hidup adalah hak masyarakat dan generasi mendatang. Siapa pun yang merusaknya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkasnya.***

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-77 Poles Sumenep dan Kodim 0827 Sumenep Gelar Donor darah
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI
Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai
Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam
Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel
Baru Selesai Dibangun Lampu Taman Rp3 Miliar di Sebelah Polres Mati, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:23 WIB

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:56 WIB

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam

Berita Terbaru