Transatu.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, terselenggara fi ruang rapat DPRD Sumenep. Kamis (08/06/2023).
Hadir dalam acara Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Ketua DPRD Sumenep KH Abd Hamid Ali Munir dan segenap anggota DPRD, Wakil Bupati (Wabup) Sumenep Hj Dewi Khalifa, Asisten, para OPD Camat dan segenap undangan.
Wabup Dewi Khalifa menyampaikan Nota penjelasan Bupati tentang penjelasan kinerja pelaksanaan APBD tahun 2022 sebagaimana di amanatkan oleh Undang Undang Nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah pasal 320 ayat (1) dan peraturan pemerintah RI nomer 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah pasal 194 yang isinya kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya