Mengenai penyertaan modal terhadap Bank BPRS merupakan bersumber dari hibah pemerintah pusat sehingga tidak membebani fiskal daerah.
“Dana tersebut dari hibah pusat yang dapat di kelola oleh Bank BPRS Bhakti Sumekar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tujuan meningkatkan dan mengembangkan usaha tani,baik oleh petani dan korporasi,” terangnya
Pada prinsipnya, pemerintah daerah terus berupaya untuk menyempurnakan Raperda demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Dukungan pihak Legislatif merupakan kunci mutlak dalam mensukseskan kebersamaan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







