Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak cepat menangani laporan yang telah disampaikan pihaknya secara resmi sekira pada Kamis (6/3/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas terkait ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) Raja Pemuka Manis (RPM) Kabupaten Way Kanan yang bersumber dari alokasi APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Kamis (17/7/2025), lantaran penanganan laporan oleh tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung belum mengalami peningkatan status yaitu masih pada tahap telaah laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya