IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

DPP KAMPUD Desak KEJATI Tetapkan Eks Ketum KONI Lampung “MYSB Jadi Tersangka Perkara Korupsi Dana Hibah*

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua umum DPP KAMPUD juga menilai jika perbuatan penerbitan SK oleh mantan ketua umum KONI Provinsi Lampung tersebut sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain sehingga unsur-unsurnya patut dinilai telah memenuhi pada delik dugaan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan mantan ketua umum KONI Provinsi Lampung tersebut dapat dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam delik tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 2 ayat (1), pasal 15 dan pasal 55 KUHPidana. Atas dasar ini patut dinilai bahwa MYSB sebagai ketua umum KONI Provinsi Lampung memenuhi unsur-unsur kriteria sebagai pelaku (pleger) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja hibah dari Pemrintah Provinsi Lampung kepada KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh pengurus KONI Provinsi Lampung, maka sudah sepatutnya Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan MYSB sebagai tersangka”, pungkas Seno Aji.

Baca Juga :  DAM Irigasi Jebol, 533 Hektare Sawah di Betung Bedarah Timur Terancam Gagal Tanah

Untuk diketahui saran dan pendapat atas permintaan penetapan tersangka lain dari DPP KAMPUD tersebut didaftarkan ke kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP dan diterima oleh petugas bernama Diana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, Ketua umum KONI Provinsi Lampung tahun 2020 yang saat itu dijabat oleh M. Yusuf S Barusman dan dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung pihak Kejati Lampung telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka diantaranya Agus Nompitu dan Frans Nurseto, sementara penetapan tersangka Agus Nompitu oleh tim penyidik Kejati Lampung telah dibatalkan melalui sidang praperadilan dengan nomor 9/pid.pra/2025/PN.Tjk pada Rabu (18/6/2025). (*)

Baca Juga :  Kapolres dan Kapolsek Tabir Cek Lokasi Tanah Polsek Tabir Timur

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI
Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai
Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam
Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel
Baru Selesai Dibangun Lampu Taman Rp3 Miliar di Sebelah Polres Mati, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:23 WIB

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:56 WIB

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam

Berita Terbaru